Lipsus

Dugaan Pungli Pengurusan Berkas Sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Terus Bergulir

LAMONGAN,Kabar One.com – Adanya pernyataan dalam proses jual beli tanah dengan modus sebagian tanah tak bertuan, Kepala Desa berinisial ES (51) melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar (pungli). Kini perkaranya dinaikan oleh penyidik Polres Lamongan, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut terkait dengan biaya administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik (SHM) di Sidomukti Kecamatan / Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 210 juta dan masuk ke rekening Bank BCA Norek: 330076xxxx a.n. Afif Fachrozi AH (putra Kepala Desa Sidomukti). Jum’at (19/7/2024).

Bahwa perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas sertifikat hak milik (SHM) di Desa Sidomukti Kecamatan / Kabupaten Lamongan. Dikatakan, “Perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Selain itu, “Kami juga telah memintai keterangan kepada Kepala Desa Sidomukti dan saksi – saksi terkait,” ungkap Iptu M Yusuf Efendi KBO Reskrim Polres Lamongan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

“Juga telah diamankan, tambah Iptu Yusuf, barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp. 210 juta,” tambah dia.

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang dihimpun sejumlah awak media, disampaikan, pelaporan warga Sidomukti ke Polres Lamongan terkait kepengurusan berkas SHM tanah milik saksi yang berada di desa Sidomukti.

Saksi harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh teradu dengan alasan berbagai keperluan hingga total rincian sebesar Rp. 210.000.000, agar teradu mau menandatangani berkas tersebut.

Meski demikian, menurutnya yang waktu itu diwakili oleh pengadu membayar uang tersebut dengan cara ditranfer dari Bank BCA ke Bank BCA Norek: 3300768996 an. AFIF FACHROZI AH dengan rincian sesuai yang diminta oleh teradu.

Sebelumnya, ditambahkan, jual beli tanah Luas 500 M² dengan harga Rp 320.000 per M². Milik milik H Saleh dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.

Pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas ATR/BPN Lamongan. Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan oleh Notaris ke ATR/BPN Lamongan.

Lanjutnya, pihak Notaris memberitahukan bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani terlapor. Kemudian pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah bertemu terlapor untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Begitu kaget terlapor menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. Waktu itu terlapor mengatakan, H Saleh tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.

Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai H. Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran pada NOP. PBB. Alih-alih, terlapor meminta prosentase 50 persen hasil penjualan tanah sebesar Rp. 85 Juta dan minta 5 persen dari penjualan tanah.

Pihak pembeli dan penjual hanya bersedia memberikan Rp 5 juta dan terjadilah negosiasi dan terpaksa penjual dan pembeli sanggup 2,5 persen dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta. Kemudian 50 persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta. Total uang yang diminta terlapor sebesar Rp 210 juta.

“Karena ada kejanggalan biaya yang diminta oleh teradu kepada pihak pembeli tanah tersebut hal itu telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar biaya administrasi pengurusan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan persoalan ini ke Mapolres Lamongan.(****).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

UMK di Kotabaru Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dari BPOM

KOTABARU,kabarOne.com- Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan…

36 mins ago

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Artha Theresia SH MH Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. melantik dan mengambil…

18 hours ago

Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Naik ke Penyidikan, Ada Indikasi Anak Kades Bakal Juga Terlibat

LAMONGAN ,Kabar One.com- Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa…

18 hours ago

Proyek” Siluman Tetap Berjaya” Pejabat Sudin Perunaha Jakpus Tutup Mata?

Kabarone.com,Jakarta -Derasnya sorotan dari berbagai kalanagn masyarakat baik dari LSM. dan pemberitaan media tidak membuat…

21 hours ago

Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamat Dilaporkan Dugaan Penggelapan Milliaran Rupiah

Jakarta, Kabarone.com,-Ketua Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM), Asep…

23 hours ago

Pelantikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Lamongan Periode 2023 – 2027 Di Hadiri Bupati Yuhronur Efendi

Lamongan, Kabar One.com - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Lamongan periode 2023-2027 resmi dikukuhkan…

2 days ago