Hukum

Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Koperasi KS TKBM Miliaran Rupiah

Jakarta ,Kabarone.com,-Terkait dugaan Penggelapan uang Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM), proses hukum Penyelidikan mulai bergulir hingga sejumlah saksi telah diperiksa.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memeriksa saksi saksi berkaitan dengan laporan sejumlah korban (anggota Koperasi) melalui Kuasa Hukumnya atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH-Pidana.

Pemeriksaan saksi saksi tersebut dibenarkan Nurahan SH, selaku Kuasa Hukum korban. Para saksi yang diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu masing masing saksi ES, M, AH, dimana saksi merupakan anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Nurahman, supaya ada kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Koperasi KS TKBM, pihaknya berharap kasus yang menimpa para anggota Koperasi itu dapat segera diproses Penyidik Pelabuhan Tanjung Priok, sampai penuntutan dan putusan persidangan di Pengadilan.

“Pihak korban akan terus menempuh jalur hukum baik secara Pidana atau Perdata terkait Penggelapan dana atau uang untuk perumahan para anggota Koperasi. Anggota Koperasi KS TKBM berjumlah ribuan orang tersebut berharap agar uang gaji puluhan tahun bekerja yang dipotong untuk koperasi dikembalikan pihak pengurus Koperasi. Pihaknya juga telah melaporkan melalui surat resmi atas dugaan Penggelapan uang Koperasi tersebut ke instansi terkait yakni ke Dinas Koperasi, ke Otoritas Pelabuhan (OP dan APBNI)”, ungkap Nurahman SH, kepada sejumlah Media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30/7/2024.

Kuasa Hukum korban menambahkan, bahwa laporan ke Polisi yang dibuat puluhan anggota Koperasi karena Pengurus/Ketua Koperasi ditengarai melakukan kesewenang wenangan atas jabatannya untuk mengabaikan hak hak para anggota Koperasi. Para anggota Koperasi tidak pernah mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Hasil Usaha.

Bahwa berdasarkan neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang dana Perumahan yang telah ditandatangani pengurus Koperasi yaitu; Dana Perumahan pada tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar rupiah lebih dan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 7 miliar rupiah lebih.
Sementara dalam neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang Sisa Hasil Usaha tercatat sebesar Rp 175 juta rupiah lebih, tahun 2023 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 149 juta rupiah lebih. Dana tersebut terkumpul dari para anggota Koperasi yang berjumlah 2.232 orang pekerja yang terdaftar dalam anggota Koperasi KS TKBM.

Ratusan anggota Koperasi telah sepakat dan memberikan kuasa untuk melaporkan Pengurus/Ketua Koperasi KS TKBM ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tindak lanjut laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dimintakan bantuan hukum berdasarkan surat resmi ke kantor Hukum Kuncoro Adi dan Partners.
“Tuntutan para anggota Koperasi tersebut merupakan upaya hukum agar para anggota Koperasi mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Sisa Hasil Usaha sesuai laporan neraca. Perjuangan upaya hukum ini dilakukan bertujuan agar pengurus Koperasi mengembalikan atau memberikan hak anggota, serta supaya tidak terjadi lagi permasalahan penggunaan dana Koperasi di kemudian hari”, ucap Nurahman.

Terkait dugaan penyelewengan dana Koperasi yang dilaporkan para anggota Koperasi KS TKBM, pihak pengurus atau Ketua Koperasi KS TKBM Tanjung Priok, Asep Slamet, tidak memberikan komentar saat diklarifikasi melalui telepon genggamnya. Sementara pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangani kasus tersebut belum memberikan keterangan Persnya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Kejari Jakut Tahan Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang Kasus Korupsi

Jakarta Kabarone.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan tersangka berinisial…

7 hours ago

Mahkota Hakim dan Strategi Kehumasan Pengadilan

JAKARTA KABARONE : Secara singkat dapat dikatakan, putusan hakim jangan hanya menjadi berita buruk yang…

12 hours ago

Evaluasi Kinerja Camat Sekaran Layak di Pertanyakan Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Petani

Lamongan ,Kabar One.com- Camat Sekaran (Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si.) yang baru saja dipindah tugaskan dari…

15 hours ago

Terbukti Penipuan Uang Perusahaan Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto, didampingi hakim anggota Maryono…

16 hours ago

Petani  Diminta Kawal 6 Point Hasil Rapat Tindak Lanjut Permasalahan Fungsi Rawa Sekaran

Lamongan,Kabar One.com- Terkait aksi demo yang viral terkait Permintaan para Pendemo untuk bongkar Tambak liar…

20 hours ago

Ketua DPRD Kotabaru Bangga Peringati HUT RI ke-79 di Perkantoran Baru

KOTABARU,kabarOne.com- Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan rasa syukur bisa kembali memperingati HUT Kemerdekaan RI…

23 hours ago