Jakarta Kabarone.com,-Pelaku Penggelapan dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya segera memproses laporan dugaan Penggelapan dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
Terlapor pelaku Penggelapan uang perusahaan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial CL dan SN, tinggal di Perumahan Sirna Jaya I Blok D II No.02, Sirnajaya Serang Baru, Kabupaten Bekasi Barat, Jawa Barat. Keduanya dilaporkan sesuai Laporan Polisi LP/B/4581/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 08 Agustus 2024.
Berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP), korban Penggelapan merupakan pihak PT.Arfiah Megah, yang melaporkan kedua terlapor. Bahwa berdasarkan keterangan pelapor atau Kuasa Hukum Pelapor, bahwa kerugian korban atas perbuatan Terlapor mencapai Rp 2,4 miliar rupiah.
Menurut keterangan Hendra Bethoven Sinaga SH, Kuasa Hukum korban saat membuat laporannya menyampaikan, bahwa Terlapor satu NC merupakan karyawan PT.Arfiah Megah, menjabat sebagai staf Keuangan perusahaan. Terjadinya kerugian perusahaan Rp 2,4 miliar itu diketahui setelah dilakukan audit internal keuangan pada bulan Mei tahun 2020 hingga Mei 2024. Kedua terlapor melakukan pencairan cek bersama sama di Bank BCA Cikarang yang seharusnya untuk keperluan dana operasional perusahaan dan seharusnya disetorkan ke kas perusahaan, tapi disetorkan ke rekening pribadi Terlapor dengan mengatasnamakan perusahaan pihak penyetor.
Pelapor dalam laporan menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Terlapor terjadi di perusahaan tempat kerjanya berlokasi di Harjamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar bulan Juni 2024. Atas perbuatannya itu, kedua Terlapor dijerat dengan Pasal 372 dan 374, KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Bahwa perbuatan bersama sama menggelapkan uang perusahaan telah diakui Terlapor. Uang yang diduga hasil kejahatan tersebut digunakan kedua terlapor untuk membeli satu unit mobil merk Brio, HP iphon, tas, dan barang lainnya serta untuk biaya hidup.
“Pengakuan Terlapor dituangkan dalam Surat Pernyataan yang isinya mengakui perbuatannya dan siap menanggung segala resikonya, yang membuat pernyataan adalah Christiana Lubis dan Sulton Nainggolan”, ungkap Hendra Bethoven Sinaga pada Wartawan 7/11/2024.
Brrkaitan dengan Laporan Polisi tersebut, pihak Terlapor atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya.
Penulis : P.Sianturi