Tangerang, Kabar One.com.Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kerap didengungkan presiden terhadap aparat penegak hukum, agaknya hanya semboyan belaka bagi sebagian aparat.
Bagaimama tidak. Belum lama ini kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 s/d 2022 senilai Rp 62 miliar lebih untuk pembebasan lahan seluas 49 ribu m² guna pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terhenti tanpa alasan pasti.
Kasus ini mencuat lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang awalnya tim pemeriksa kejaksaan menggebu gebu melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun sekonyong dihentikan oleh Kejari sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) No. Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Tak jelas alasan kejaksaan menerbitkan SP3 sehingga penyidikan dihentikan. Dihentikan, apakah karena sebagian uang hasil korupsi Rp 32 miliar telah dikembalikan ?.
Tak Jelas Siapa Tersangkanya
Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah memeriksa saksi² sekitar 50 orang. Kemudian menaikkan status pemeriksaan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus ini seyogianya sudah ada tersangkanya dan akan berlanjut ke persidangan.
Mengacu pada ketentuan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus pelakunya dipidana.
Rabu kemarin, 13 Nopember 2024, Nurman Samad bersama rekannya Melti Wulandari yang menerima kuasa dari Denis Ahmad dan Rizki Syaifullah dari Forum Tangerang Untuk Demokrasi, seusai mendaftarkan berkas pra-peradilan ke PN. Tangerang, kepada wartawan mengemukakan kekecewaan dan kecurigaannya. “Tak masuk logika hukum jika hanya telah mengembalikan sebagian hasil korupsi, lantas penyidikan dihentikan,” ungkap Nurman Samad sembari mengernyitkan keningnya.
Penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang, adalah keputusan dan tindakan yang tidak mencerahkan masyarakat dan tidak sejalan atau bertentangan dengan hukum. “Apakah jika seseorang yang telah melakukan pengembalian barang atau hasil curiannya, lalu penyidikan atau penuntutan berhenti ?, tambahnya membuat contoh sederhana.
Guna mendapatkan kepastian hukum, atas tindakan penghentian penyidikan oleh Kejari, pengacara muda ini, minta agar hakim yang memeriksa, kelak bersikap adil dan bijak dalam menjatuhkan amar putusan.
Supaya hakim dalam amar putusannya, menyatakan SP3 yang diterbitkan oleh kejari bertentangan serta tidak sah secara hukum, juga agar memerintahkan kejari membuka dan melanjutkan penyidikan.
Penulis : Luster Siregar.