Categories: Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi PT Victoria Sekuritas Indonesia Harus Transparan

Kabarone.com, Jakarta – Terkait digeledahnya kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia oleh Kejagung RI dan Polda Metro Jaya, dengan disitanya dokumen penting dan 8 CPU dari kantor tersebut yang menurut keterangan dari Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin, PT VSI telah merugikan uang negara sebesar Rp 425 miliar hingga 469 miliar, dengan modus dugaan korupsi Cassie BPPN oleh PT Victoria Securitas Indonesia.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai 425 miliar rupiah, tersangka diduga berinisial ST, tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti baik dari keterangan saksi mau pun dokumen-dokumen terkait,” ungkap Sarjono.
Sekedar informasi, Cessie atau hak tagih adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
Jadi, cassie adalah suatu keterangan utang yang bisa diperjualbelikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini, pihak yang memiliki utang bersedia untuk dipindahkan kewajiban utangnya kepada pihak lain. Cassie sendiri diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih melanjutkan pendalaman di Tempat Kejadian Perkara untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti yang lebih banyak dan akurat.
Dengan terungkapnya kasus yang terjadi tersebut, maka masyarakat mengharapkan kasus tersebut harus transparan, terutama yang menyangkut jaminan-jaminan daripada kegiatan perbankan tersebut dalam perputaran keuangannya, karena banyaknya beredar sertifikat-sertifikat yang tanpa warkah yang artinya sertifikat yang terbit tanpa sejarah tanah, dan ini banyak ditemukan di Kementerian Keuangan sebagai hak sita jaminan dari pinjam meminjam uang di dunia perbankan.
Dalam hal ini BPPN harus bertanggung jawab sebagai Lembaga Penyehatan Perbankan yang banyak menyita aset-aset jaminan-jaminan di Bank-bank yang bermasalah, dan aset yang dimiliki oleh BPPN yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan RI, dan harus dibuka seterang-terangnya kepada publik, sehingga publik dapat mengetahui aset tersebut, dan segala permasalahan yang terjadi seperti di Bank Victoria saat ini tidak terjadi lagi pada bank-bank swasta dan Pemerintah lainnya.(SPD/ DN)

redaksi

Recent Posts

Kejuaraan IPAC Gantole Paralayang Berakhir, Surganya Olahraga Dirgantara

KOTABARU,kabarOne.com- Kejuaraan IPAC Gantole Paralayang Seri ke 2 yang berlangsung kurang lebih selama 6 hari…

22 hours ago

Peluncuran Maskot dan Jingle Digelar KPU Kotabaru, Ian Kasela Bius Penonton

KOTABARU,kabarOne.com- Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil…

23 hours ago

Berhaji, Mas Wawan Amalkan Konsep Strategi Wuqufiyah

SEMARANG,kabarone.com - Bakal calon Wakil Wali Kota Semarang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ady Setiawan…

1 day ago

Sapi Kurban Bantuan Jaksa Agung untuk Forwaka

Jakarta ,Kabar One : Jaksa Agung Burhanuddin memberikan bantuan kepada Ketua Forwaka Zam Zam Siregar…

1 day ago

Bakti Sosial Digelar, 30 Tahun Pengabdian AKABRI

KOTABARU,kabarOne.com- Kegiatan bakti sosial seperti bagi sembako, cek kesehatan, donor darah serta sunatan massal digelar…

2 days ago

Review Kesejarahan Kab. Lamongan dan Kab. Sidayu

Lamongan,Kabar One.com-Lamongan dan Sidayu (lawas) pada masa lampau adalah dua wilayah kabupaten/kadipaten yang berbeda. Kedua…

2 days ago