Categories: Hukum

Arisman Aritonang, SH : “Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah”

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan dugaan kasus kepemilikan narkotika sebanyak 520.000 ekstasi yang melibatkan warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung.

Namun persidangan kali ini ditunda karena diduga saksi dari pihak Polda Metro Jaya mangkir. Hakim Ibnu Basuki Widodo yang memimpin persidangan terpaksa mengagendakan sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 Maret 2016.

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Arisman Aritonang.SH mengatakan kepada awak media bahwa kedepannya penanganan perkara ini harus sangat serius. “Jangan bertele-tele, yang jelas klien kami tidak melakukan apa apa”. Tegasnya. Selasa 8 maret 2015.

Arisman berharap persidangan ini berjalan dengan cepat. “Kita sebagai kuasa hukum akan buktikan klien kami tidak bersalah, kalau sidang diulur-ulur seperti ini terkesan main-main,” kata Arisman kepada awak media sambil berjalan keluar dan meninggalkan gedung pengadilan negeri jakarta pusat. (Sn).

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago