Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan dugaan kasus kepemilikan narkotika sebanyak 520.000 ekstasi yang melibatkan warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Arisman Aritonang.SH mengatakan kepada awak media bahwa kedepannya penanganan perkara ini harus sangat serius. “Jangan bertele-tele, yang jelas klien kami tidak melakukan apa apa”. Tegasnya. Selasa 8 maret 2015.
Arisman berharap persidangan ini berjalan dengan cepat. “Kita sebagai kuasa hukum akan buktikan klien kami tidak bersalah, kalau sidang diulur-ulur seperti ini terkesan main-main,” kata Arisman kepada awak media sambil berjalan keluar dan meninggalkan gedung pengadilan negeri jakarta pusat. (Sn).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…