Juniwan Pelaku Pemalsuan PO Jual Beli Besi PT.Intisumber Bajasakti Diadili Terancam 12 Tahun Penjara

Hukum227 views

Jakarta Kabarone.com,-Terdakwa Juniwan alias Iwan (36), Kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat, karyawan PT.Intisumber Bajasakti (PT.IB) dan mantan karyawan PT.IB, Dwi Sentosa Wijaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan melakukan pemalsuan.

Kedua terdakwa diadili dengan berkas terpisah lantaran membuat Purchase Order (PO) jual beli barang berupa besi, yang diduga palsu sehingga mengakibatkan kerugian PT.Intisumber Bajasaksi mencapai Rp 5.943.508.260 (hampir 6 miliar rupiah).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyebutkan terdakwa telah menjual barang besi milik PT.IB kepihak lain tanpa seijin pemilik barang, dengan memalsukan PO dan hasil pembelian besi milik perusahaan tempat kerjanya tidak disetorkan ke perusahaan.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Aloysius SH MH, JPU menyebutkan Terdakwa menjual besi milik perusahaan ke mantan karyawan PT.IB (Dwi Sentosa Wijaya terdakwa berkas terpisah), serta sebagian besi dijual ke pemilik kontraktor Hanshala yaitu ke saksi Tjahajati Hidajat (bebas menikmati hasil kejahatan tapi JPU tidak menjadikannya sebagai tersangka). Terdakwa melakukan aksinya menjual besi kepada saksi lebih murah dari harga standar. Terdakwa menjual barang milik korban tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rata rata lebih murah Rp 300 rupiah.

“untuk mengelabui perbuatannya dari sisi penerimaan hasil jual besi tersebut, terdakwa meminjam nomor rekening istri saksi Dody Oktavian, rekening Bank BCA 2771437925 atas nama Yusnita Dewi, sehingga saksi Jhonny dan Tjahajati Hidajat (pembeli besi lebih murah dugaan penadah tidak dijadikan sebagai terdakwa), melakukan pembayaran penjualan besi ke rekening Yusnita Dewi”, ungkap JPU, 27/3/2024,

Setelah uang setoran masuk ke sejumlah rekening yang telah dipesan terdakwa, maka uang tersebut diambil terdakwa dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan menghabiskannya dengan bermain judi online, ungkap JPU. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan PO sebanyak 46 lembar dengan bertahap mulai bulan Juli hingga September 2022. Terdakwa Juniwan alias Iwan, tanpa alasan yang jelas mengajukan resign dari PT.IB pada 27 September 2022. Ingin melarikan diri ke daerah Sumatera menghindari proses hukum, tapi naas setelah di perjalanan menuju Lampung Juniwan yang tinggal di Rusunami Kemayoran, Pademangan itu ditangkap aparat Kepolisian. Terdakwa dijerat dengan Pasal Pemalsuan dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya terdakwa tidak ingin didampingi penasehat hukum, namun karena ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, majelis hakim terpaksa menunjuk penasehat hukum negara yakni Pos Bantuan Hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *