Kabarone.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten akan menarik Puluhan mobil dinas (mobdin) yang saat ini digunakan oleh anggota DPRD Provinsi Banten. Penarikan ini akan dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Banten setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6), membenarkan akan adanya penarikan mobil dinas para Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan instruksi KPK, mobil dinas yang ada saat ini untuk ditarik terlebih dahulu dan dilakukan pendataan ulang oleh Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Banten. Setelah adanya pendataan ulang, mobil dinas tersebut akan didistribusikan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku kepada Anggota DPRD Banten.
“Sekarang tidak lagi bicara soal pemerataan mobil dinas, tapi semuanya ditarik dulu. Nanti setelah didata, mau sifatnya pinjam pakai atau gimana disesuaikan dengan aturan,” tegas Asep.
Di tempat terpisah, Deni Hermawan selaku Sekertaris Dewan Provinsi Banten, menjelaskan pada wartawan bahwa terkait Mobil Dinas Anggota DPRD yang akan ditarik itu intinya akan disesuaikan dulu. Karena dalam aturannya, yang mendapatkan fasilitas mobil dinas hanya unsur pimpinan dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan untuk anggota tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Karena itu, semuanya ditarik, nanti dikumpulkan terlebih dahulu oleh Biro Aset, dan setelah itu baru didistribusikan ulang,” ujar Deni.
Sekwan sendiri diberikan tenggang waktu oleh KPK selama satu minggu untuk menyerahkan mobil dinas tersebut kepada Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Banten. “Yang ditarik hanya yang di anggota, kalau unsur pimpinan kan ada aturannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mobil dinas yang digunakan oleh anggota DPRD Banten saat ini yakni ada sekitar 42 kendaraan. (Jib)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…