Kabarone.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun rencananya, gaji ke-13 dan THR akan diberikan secara terpisah.
“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dilansir situs Kementerian PANRB, Selasa (14/6).
Yuddy pun menjelaskan, bahwa THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. (Dn)
JAKARTA,Kabar One .com-Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja…
Jakarta ,Kabar One.com-Growtech Jakarta dan ProPak Indonesia didukung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbagai…
JAKARTA, KABARONE :Acara Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk Sabtu malam tgl 31 Agustus 2024 sangat…
JAKARTA,Kabar One.com : Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 79 Mahkamah Agung RI Tahun…
Jakarta ,Kabarone.com,-Keluarga korban orang hilang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI) Sulistyo Sigit Prabowo,…
Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…