Presiden Sudah Setujui Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN

Nasional611 views

Kabarone.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun rencananya, gaji ke-13 dan THR akan diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dilansir situs Kementerian PANRB, Selasa (14/6).

Yuddy pun menjelaskan, bahwa THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *