Kabarone.com, Bulungan – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bulungan Markus Juk menyatakan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) tentang kebersihan kota. Pengangkutan material tanah yang tercecer di jalan berdampak adanya debu.
“Pihak kontraktor pun wajib membersihkan jalanan, jangan sampai tanah yang tercecer dapat mengganggu pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara,” jelas Markus, kemarin (9/8).
Menurutnya, akibat jalanan yang tidak dibersihan dengan cara disiram dan menimbulkan debu dapat membahayakan pengguna jalan, karena bisa saja tidak melihat kondisi jalan di depannya. Untuk itu, pihaknya meminta minta pemerintah Kabupaten Bulungan mengeluarkan perda menyangkut kebersihan kota.
“Kita minta pemerintah mengeluarkan perda menyangkut kebersihan kota, bila dibiarkan maka kondisi jalan Tanjung Selor dan sekitarnya akan kotor,” ujarnya. (Mudi)
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…
KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…