DPRD Bulungan Minta Pemkab Terbitkan Perda Terkait Kebersihan

Politik692 views

Kabarone.com, Bulungan – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bulungan Markus Juk menyatakan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) tentang kebersihan kota. Pengangkutan material tanah yang tercecer di jalan berdampak adanya debu.

“Pihak kontraktor pun wajib membersihkan jalanan, jangan sampai tanah yang tercecer dapat mengganggu pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara,” jelas Markus, kemarin (9/8).

Menurutnya, akibat jalanan yang tidak dibersihan dengan cara disiram dan menimbulkan debu dapat membahayakan pengguna jalan, karena bisa saja tidak melihat kondisi jalan di depannya. Untuk itu, pihaknya meminta minta pemerintah Kabupaten Bulungan mengeluarkan perda menyangkut kebersihan kota.

“Kita minta pemerintah mengeluarkan perda menyangkut kebersihan kota, bila dibiarkan maka kondisi jalan Tanjung Selor dan sekitarnya akan kotor,” ujarnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *