Categories: Hukum

Diduga Gunakan Surat Palsu, Yuniman Zebua Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan PN Gunungsitoli

KabarOne.com, Gunungsitoli – Yuniman Zebua Alias Ama Karnofa Zebua ( 54 ) Warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (22/09/16) menghadiri sidang Pidana Pertamanya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas dugaan penggunaan surat palsu pada peristiwa perkara jual beli sebidang tanah di Desa Fodo ( Lokasi Pantai Bunda, -Red).
Ada pun beberapa kejanggalan yang ditemukan pada surat jual beli tanah yang di gunakan oleh Tersangka sebagai bukti tanda kepemilikan yakni ; Tanda tangan penjual ( Talinaso Zebua ) dan disebut pihak pertama, dan isi surat yang di cantumkan serta pihak- pihak yang berbatasan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut menyatakan bahwa Tanda tangan pihak pertama ( Talinaso Zebua ) dinyatakan Non Identik.
Atas penggunaan Surat kepemilikan tanah yang diduga palsu tersebut, Yuniman Zebua alias Ama Karnofa akhirnya ditetapkan status hukumnya sebagai Tersangka oleh pihak penyidik Polres Nias pada 30 November 2015 lalu.
Setelah melalukan serangkaian penyidikan oleh penyidik Polres Nias atas dugaan peristiwa perkara pidana yang menjerat Oknum Kaban Litbang Nias itu, pada tanggal 30 Agustus 2016 yang lalu oleh pihak Polres Nias melimpahkan Kasus ini ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hingga akhirnya tersangka Yuniman Zebua dijadikan Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengingat beberapa pertimbangan dan permintaan oleh beberapa pihak.
Dari Pantauan KabarOne Pada sidang Pidana pertama tersebut di hadiri Majelis Hakim serta Hakim Anggota, Panitera Pengganti Ferdiand Simanungkalit, SH dan JPU Rindaya Sitompul, SH. Keluarga Korban ( Arisman Harefa, Melkhisedek Harefa ) serta Kuasa Hukum Korban Yudikasi Waruwu, SH.MH, juga tampak ada di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sipayung menyampaikan bahwa Yuniman Zebua yang duduk dikursi sidang tetap menjadi tahanan Kota serta sidang ditunda hingga kamis depan.
“Mengingat Dakwaan JPU belum diserahkan kepada terdakwa dan kepada penasehat hukum Tersangka, maka untuk itu sidang kita tunda hingga kamis depan tanggal 29 September,” ucap Ketua Majelis Hakim sembari menutup sidang. ( Fr. Lature ).
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago