Terkait Rencana Lelang Kejari Pontianak, Pemilik Kapal Tanker Western KGT Ajukan Gugatan

Hukum1,869 views

Kabarone.com, Pontianak – Rencana pelelangan Kapal Tanker MT Western KGT oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang rencananya akan dilakukan pada 17 September 2015 mendatang, menuai protes keras dari pihak yang mengaku sebagai pemilik Kapal Tanker tersebut.

Togu H Simanjuntak, selaku perwakilan pemilik kapal kepada media mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak atas pengumuman lelang Kapal Tanker MT Western KGT oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Kami dari pihak pemilik Kapal Tanker Western KGT telah mengajukan gugatan atas pengumuman lelang yang dikeluarkan Kejari Pontianak,” kata Togu kepada media beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Togu, Surat Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak pada 27 Juli 2015 lalu dengan Nomor Pendaftaran:89/PDT.6/2015/PN.PTK. dan Pengadilan Negeri Pontianak akan menggelar Sidang Perdana pada 17 September 2015 mendatang.

“Gugatan ini kami ajukan karena kami menganggap Kejari Pontianak telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Togu.

Menurut Togu, telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali sebelum akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak menggelar Sidang Gugatan yang diajukan pihak pemilik Kapal MT Western KGT melalui penasehat hukumnya terhadap Kejari Pontianak. Namun tidak ditemukan kesepakatan.

“Jauh sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan. Karena tidak ada tanggapan, kami ajukan Gugatan ke PN Pontianak. Oleh PN Pontianak dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga akhirnya PN Pontinak menetapkan untuk menggelar Sidang Perdana pada 17 September 2015 mendatang,” urainya.

Dalam pengumuman lelang tersebut, Kejari Pontianak akan melelang delapan kapal diantaranya, KM Laut Natuna 23, KM Laut Natuna 24, KM Laut Natuna 25, KM Laut Natuna 30, KM Laut Natuna 99, KM Thanh Binh 10 dan kapal tanker MT Western KGT.

Dalam kesempatan itu, Togu juga membeberkan awal mula keterlibatan Kapal Tanker MT Western KGT tersebut. Menurut Togu, pada tahun 2011 silam, kapal berbendera asing ini ditangkap oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat di Selat Karimata karena mengangkut minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen.

Dalam proses hukumnya, Kapten Kapal bernama Zony Ban Tukunang ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya saat ini telah Inkrah dengan putusan Mahkamah Agung No: 894 K/Pid.sus/2012 dengan putusan tiga tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 102 a huruf (e) UU No 10 tahun‎ 1995 sebagaimana telah diubah UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kapal Tanker MT Western KGT mengangkut muatan Crude Oil (minyak mentah) sebanyak 788,67 kiloliter = 644,99 MT atau setara 4.899 Barel hasil Ship to Ship dari Kapal MT. Concertina, yang saat itu disewa oleh PT. Pertamina bermuatan Crude Oil dari Senipah, Balikpapan dengan tujuan untuk dibongkar di Pertamina Cilacap. Dalam perjalanannya MT. Concertina menjual muatannya ke kapal kami,” bebernya.

Togu pun mempertanyakan tindakan hukum yang dilakukan Kejari Pontianak. Pasalnya, menurut Togu kapal Tanker Pertamina MT Consertina yang menjual minyak mentah kepada Kapal Tanker MT Western KGT justru tidak ditangkap.

“Kajari jangan hanya berbicara kerugian, sementara kapal Tanker Pertamina MT Consertina yang menjual minyak mentah kepada Kapal Tanker MT Western KGT kenapa dibiarkan dan tidak ditangkap, padahal itu jelas lebih merugikan negara, karena merupakan satu tindakan penggelapan barang negara,” ungkapnya.

“Apakah Kajari sudah bertindak secara benar dengan melakukan pelelangan Kapal Tanker Western KGT yang sudah jelas dicarter, dan jangan membuat citra hukum Indonesia negatif dimata dunia Internasional. Jangan tebang pilih, tangkap juga Kapal Tanker Minyak milik Pertamina tersebut, sehingga citra hukum dinegeri tercinta ini jelas transparan, dan publik sangat menunggu hasil Persidangan yang terang benderang dan sebenarnya,” lanjutnya.

Secara terpisah Kejaksaan Negeri Pontianak ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan melelang sebanyak delapan unit kapal. Tujuh diantaranya adalah kapal motor dan satu kapal lainnya merupakan Kapal Tanker bernama MT Western KGT berbendera korea.

“Kapal-kapal ini kami lelang karena perkaranya sudah inkrah. Kalau belum inkrah, mana kami berani menerbitkan pengumuman,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Agussalim Nasution.

Menurut Agus, justru pihaknya merasa aneh terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak pemilik Kapal Tanker MT Western KGT yang mana pada saat persidangan, pihak kapal tidak memberikan kesaksian.

“Dan sekarang baru menggugat. Namun yang pasti, putusan terkait Kapten Kapal beserta Kapalnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. (arf/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *