Diduga Gunakan Surat Palsu, Yuniman Zebua Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan PN Gunungsitoli

Hukum2,620 views
KabarOne.com, Gunungsitoli – Yuniman Zebua Alias Ama Karnofa Zebua ( 54 ) Warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (22/09/16) menghadiri sidang Pidana Pertamanya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas dugaan penggunaan surat palsu pada peristiwa perkara jual beli sebidang tanah di Desa Fodo ( Lokasi Pantai Bunda, -Red).
Ada pun beberapa kejanggalan yang ditemukan pada surat jual beli tanah yang di gunakan oleh Tersangka sebagai bukti tanda kepemilikan yakni ; Tanda tangan penjual ( Talinaso Zebua ) dan disebut pihak pertama, dan isi surat yang di cantumkan serta pihak- pihak yang berbatasan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut menyatakan bahwa Tanda tangan pihak pertama ( Talinaso Zebua ) dinyatakan Non Identik.
Atas penggunaan Surat kepemilikan tanah yang diduga palsu tersebut, Yuniman Zebua alias Ama Karnofa akhirnya ditetapkan status hukumnya sebagai Tersangka oleh pihak penyidik Polres Nias pada 30 November 2015 lalu.
Setelah melalukan serangkaian penyidikan oleh penyidik Polres Nias atas dugaan peristiwa perkara pidana yang menjerat Oknum Kaban Litbang Nias itu, pada tanggal 30 Agustus 2016 yang lalu oleh pihak Polres Nias melimpahkan Kasus ini ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hingga akhirnya tersangka Yuniman Zebua dijadikan Tahanan Kota oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengingat beberapa pertimbangan dan permintaan oleh beberapa pihak.
Dari Pantauan KabarOne Pada sidang Pidana pertama tersebut di hadiri Majelis Hakim serta Hakim Anggota, Panitera Pengganti Ferdiand Simanungkalit, SH dan JPU Rindaya Sitompul, SH. Keluarga Korban ( Arisman Harefa, Melkhisedek Harefa ) serta Kuasa Hukum Korban Yudikasi Waruwu, SH.MH, juga tampak ada di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sipayung menyampaikan bahwa Yuniman Zebua yang duduk dikursi sidang tetap menjadi tahanan Kota serta sidang ditunda hingga kamis depan.
“Mengingat Dakwaan JPU belum diserahkan kepada terdakwa dan kepada penasehat hukum Tersangka, maka untuk itu sidang kita tunda hingga kamis depan tanggal 29 September,” ucap Ketua Majelis Hakim sembari menutup sidang. ( Fr. Lature ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *