Untuk diketahui bahwa selain terdakwa Yuniman Zebua yang menggunakan surat palsu tersebut sesuai dengan gugatan Nomor : 20/PDT.G/2012/PN.GS yakni ; Lina Larosa alias Ina Nuru, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famonizaro Zebua, Yulianus Zebua, Kristiani Zebua dan Martin Zebua, namun sampai saat ini yang di ajukan sebagai terdakwa baru lah Yuniman Zebua.
Dari pantauan KabarOne bahwa esepsi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkesan bertolak belakang dengan materi dakwaan yang di ajukan oleh JPU yaitu tentang tindak pidana pada penggunaan surat palsu, sementara yang di jelaskan oleh kuasa hukum terdakwa dalam exepsinya adalah masalah kepemilikan objek perkara pada sengketa tanah ( Perdata ).
Atas hal ini, saat dikonfirmasi kepada Kasipidum, Rifqi Leksono di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kamis (29/9) atas exepsi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yuniman zebua meminta kepada majelis hakim untuk kembali mempelajari exepsi yang telah di bacakan.
Ditambahkan nya bahwa status oknum Yuniman Zebua selaku (PNS) Kaban Litbang Nias sampai saat ini masih belum melayangkan surat kepada pemerintah setempat.
” Masih belum, kita akan bicarakan kepada pimpinan untuk mengambil langkah atas status pekerjaan nya yang juga PNS di wilayah Kabupaten Nias. ” Tuturnya.
Dalam sidang tindak pidana pada penggunaan surat palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua atas
exepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa turut di hadiri oleh panitera pengganti Ferdiand Oloan Simanungkalit, SH serta majelis hakim Hendra utama S. SH, MH yang di dampingi oleh Hakim Anggota M. Yusuf Sembiring. SH dan Kennedy P. Sitepu, SH, MH memberikan kesempatan kepada JPU untuk mempelajari kembali exepsi yang telah di bacakan dan sidang akan di lanjutkan tanggal 10 Oktober 2016.
Menurut pemantauan Reporter KabarOne saat sedang berlangsungnya persidangan oknum terdakwa Yuniman Zebua duduk dikursi terdakwa dengan santainya sambil menggoyang-goyangkan kakinya. (Fr. Lature)
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…
KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…