Kejagung Kembangkan Penyidikan Dugaan Tindak Korupsi SDPUTA Jakbar

Hukum693 views

Kabarone.com, Jakarta – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014, penyidik terus memeriksa saksi-saski.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka “BP”, “N” jabatan Kasi Pemeliharaan Periode Januari-September 2013, “AWA” jabatan Direktur PT. Citra Cisangge, “YS” jabatan Staf Pembuat SPJ, “RS” jabatan Kasi Kecamatan Kebon Jeruk, “S” jabatan Kasi Kecamatan Kembangan, “HS” jabatan Staf Pembuat SPJ, “HH” jabatan Kasi Kecamatan Cengkareng, “AP” jabatan Kasi Pemeliharaan Periode Oktober-Desember 2013 dan “AM” jabatan Staf Pembuat SPJ, dan “EP” jabatan Kasi Kecamatan Grogol Petramburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Dalam perkembangannya, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu : Denny Ramdany, MSi jabatan Camat Grogol Petamburan; Slamet Riyadi jabatan Camat Kembangan; Ali Maulana jabatan Camat Tambora; dan Paris Limbong jabatan Camat Tamansari;

Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Denny Ramdany, MSi menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Slamet Riyadi menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Ali Maulana menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Paris Limbong menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 41.482.317.535,- (empat puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ,DRS. M. RUM, SH.,MH, Senin (19/12). (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *