Categories: Hukum

Kejagung Kembangkan Penyidikan Dugaan Tindak Korupsi SDPUTA Jakbar

Kabarone.com, Jakarta – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014, penyidik terus memeriksa saksi-saski.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka “BP”, “N” jabatan Kasi Pemeliharaan Periode Januari-September 2013, “AWA” jabatan Direktur PT. Citra Cisangge, “YS” jabatan Staf Pembuat SPJ, “RS” jabatan Kasi Kecamatan Kebon Jeruk, “S” jabatan Kasi Kecamatan Kembangan, “HS” jabatan Staf Pembuat SPJ, “HH” jabatan Kasi Kecamatan Cengkareng, “AP” jabatan Kasi Pemeliharaan Periode Oktober-Desember 2013 dan “AM” jabatan Staf Pembuat SPJ, dan “EP” jabatan Kasi Kecamatan Grogol Petramburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Dalam perkembangannya, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu : Denny Ramdany, MSi jabatan Camat Grogol Petamburan; Slamet Riyadi jabatan Camat Kembangan; Ali Maulana jabatan Camat Tambora; dan Paris Limbong jabatan Camat Tamansari;

Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Denny Ramdany, MSi menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Slamet Riyadi menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Ali Maulana menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Paris Limbong menerangkan tentang penerimaan dana refungsi penertiban kali/ sungai dari Kasudin Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dan yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 41.482.317.535,- (empat puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ,DRS. M. RUM, SH.,MH, Senin (19/12). (Sena)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago