KabarOne.com, Gunungsitoli- Pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan dugaan penggunaan surat Yual beli tanah yang di duga palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnova (54) yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (26/1) pagi, Kuasa hukum terdakwa meminta terdakwa Yuniman Zebua di bebaskan dari dakwaan.
Adapun di sampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra S. Utama, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Panggaribuan dalam Nota pembelaan menerangkan bahwa dakwaan yang di dakwakan terhadap kliennya tidak mencukupi bukti. Hal ini menurutnya, bahwa alat bukti hasil penelitian Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor : 5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan tanda tangan Talinaso Zebua Non identik tersebut, harus di kesampingkan karna tidak memenuhi prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
Selain Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim terdakwa Yuniman Zebua dibebaskan, Kuasa hukum juga meminta mengembalikan hak terdakwa, membebankan biaya sidang di tanggung oleh Negara, dan meminta kepada JPU untuk mengembalikan dokumen asli.
Dari Pengamatan KabarOne sidang pembacaan Pledoi pada kasus dugaan penggunaan surat Yual beli palsu tersebut Kuasa hukum terdakwa terkesan tidak obyektif dan seolah mengaburkan kasus pidana penggunaan surat palsu ke kasus perdata.
Hal ini pun di benarkan oleh pihak pelapor (Korban) Melkhisedek Harefa kepada KabarOne mengatakan bahwa nota pembelaan yang di sampaikan oleh kuasa hukum terdakwa menggiring kasus tindak Pidana ke perkara Perdata dan berusaha mengkaburkan kasus yang sebenarnya bahwa terdakwa telah menggunakan surat yang di di duga palsu sebagai alat bukti dalam menggunggat sebidang tanah di Desa Fodo (Objek Perkara).
Lebih lanjut di tambahkan oleh Arisman Harefa meminta supaya Majelis Hakim menilai secara objektif pembelaan yang telah di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
” Kuasa hukum terdakwa terlalu bernafsu menggiring persoalan ini ke perdata, sehingga tuntutan JPU terhadap terdakwa Yuniman Zebua atas dugaan penggunaan surat Yual beli yang diangap palsu, menjadi Kabur. ” Kata Arisman mengakhiri. (K0rn3l)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…