Wardaniman Larosa Laporkan Penyidik Polres Tangsel Ke Kompolnas 

Hukum5,084 views
KabarOne.com, Tangerang – Kasus kecelakaan yang menimpa Nurusiti Harefa di Jl. BSD Raya Utama, Kelurahan Lengkong Kecamatan Panongan (5/7) Oleh pengendara mobil jenis Kijang Innova milik Kartono, hingga saat ini belum kunjung selesai.
Kartono yang di ketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang oknum Jenderal Bintang Satu (Brigjen AJ) yang saat ini bertugas di BNN (Badan Narkotika Nasional) Republik Indonesia di duga turut mengintervensi proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) kasus kecelakaan diatas,  sehingga penyidik kasus kecelakaan ini terkesan tidak independen, tidak profesional dan tidak transparan.Intervensi oknum jenderal Bintang Satu “AJ” tersebut semakin terang dan jelas ketika barang bukti Mobil Kijang Innova milik Kartono telah dikembalikan kepada kartono dengan alasan keamanan dan tidak dibutuhkan lagi.

Menyikapi hal ini, pengacara korban Wardaniman Larosa,  SH,  Finsen Mendrofa, SH,  Asnal Hafiz, SH dan Marianus Mendrofa, SH masing-masing dari kantor Hukum WFA & Associates menyesalkan dan sekaligus mengecam tindakan penyidik tersebut diatas.

Wardaniman Larosa, SH kepada KabarOne menegaskan bahwa Penyidik Unit I Laka Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

” Secara hukum barang bukti yang telah disita penyidik hanya diperbolehkan dipinjam pakai kepada pihak jika proses hukumnya telah terang. Yang dimaksud dengan telah terang adalah telah ditemukan pelaku dan pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi dalam kasus ini belum terang kasusnya dan kartono (pelaku) belum ditetapkan sebagai tersangka, malah tiba-tiba telah berani mengembalikan barang bukti kepada pelaku. ” Pungkas Warda via seluler (11/10).
Menurut nya alasan keamanan penyidik untuk mengembalikan barang bukti (Red) tersebut merupakan alasan mengada-ada dan terkesan ceroboh.
” Bagaimana mungkin barang bukti mobil innova yang terparkir/tersimpan dihalaman polres tangerang selatan bisa dikatakan tidak aman??  Jika penyidik tidak mampu mengamankan barang bukti mobil tersebut,  maka bubar saja polres tangerang selatan. ” Ucap Larosa dengan nada kesal.
Kuasa hukum Nurusita Harefa mengaku telah melaporkan hal ini kepada para petinggi penegak hukum yang ada di negeri ini.

” Kita tidak akan membiarkan hal ini dan sebelumnya telah kita laporkan penyidik kasus ini ke Kapolri RI, Kadiv. Propam Mabes POLRI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Menkumham RI,  Kapolda Metro Jaya dan tembusan kepada Kapolres Tangerang Selatan. ” Imbuhnya.

Lebih lanjut di jelaskannya, selang seminggu setelah dilaporkan, baru Penyidik Unit I Laka Lantas Polres Tangerang Selatan mulai bergerak lagi dengan melakukan pemanggilan  kepada Nurusiti Harefa untuk diperiksa sebagai saksi korban pada hari sabtu, 15 Oktober 2016 guna untuk  BAP tambahan (konfrontir) dan diambil alih langsung oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan. ” Tambahnya sekaligus menutup pembicaraan. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *