Kabarone.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lamongan kali ini tidak pernah main-main dalam menertibkan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Lamongan, Kamis, (9/3/2017).
Kali ini Satpol-PP Lamongan kembali menggelar Operasi Pekat baik Yustisi, perijinan, miras, WTS dan warung remang – remang dalam rangka menciptakan kondisi Kabupaten Lamongan yang kondusif.
Operasi – operasi yang di gelar adalah tempat-tempat hiburan malam (cafe), warung-warung penjual miras dan hotel yang diduga seringkali digunakan pasangan bukan suami istri yang bermain cinta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, Bambang Hajar P. menegaskan, operasi digelar bertujuan untuk menertibkan perijinan tempat-tempat hiburan malam dan penjualan miras serta untuk meminimalisir penyakit masyarakat yang ada di wilayah Lamongan.
Hal ini kami laksanakan tujuannya demi menjaga kenyamanan masyarakat Lamongan,” tegas Bambang Hajar
Jajarannya Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Alfian Helmy, Kasi Operasi dan Pengendalian, Bambang Yustiyono, jajaran Kesbangpol, anggota dari Polres Lamongan, serta tak ketinggalan anggota Satpol PP yang lain.
Seperti halnya operasi hari selasa – rabu (7 – 8 maret 2017), petugas berhasil menjaring 2 anak di bawah umur yang di pekerjakan di warung, yakni SW (16) asal desa Tambakrejo kecamatan Wirosari kabupaten grobogan jateng yang bekerja di warung milik Sri yang ada di desa Njelak kecamatan Mantup, dan A-VN (23) asal desa Ngasem kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk Jatim yang bekerja di warung milik Yuli yang ada di desa Njelak kecamatan Mantup. Kedua anak tersebut berpakian tak sopan dan juga tak punya identitas (KTP).
Juga barang bukti miras dari hasil operasi tanggal 7 (sasaran operasi wilayah kecamatan sambeng, bluluk, modo, ngimbang), dengan petugas operasi 9 personil, yaitu barang bukti dari tempat Gazali (57) asal pamekasan madura, di jln. Raya Ngimbang Lamongan 11 botol berisi arak @1.500 ml, 12 botol berisi arak @ 1.500 ml, 12 botol berisi arak @ 1.500 ml desa Balungrejo, 12 botol berisi arak @ 1.500 ml.
Sedangkan pada operasi tanggal 8 maret 2017 dengan sasaran kecamatan mantup desa Njelak dan desa sumber kerep, petugas operasi 7 orang yaitu barang bukti dari tempat Agus hartono (50) asal surabaya yang berada di Kopen Rt/Rw 001/002 Mantup Arak @ 1.500 ml total semua 94 botol, Beer Guinness @ 32 ml total 26 botol, Beer Bintang 625 ml total 40 botol.
“Untuk minuman keras yang berhasil kami sita, berasal dari warung/cafe penjual miras, yang kami sita karena pemiliknya tidak mampu menunjukkan surat- surat ijin penjualan miras,” imbuh Bambang Hajar
Semua barang-barang bukti yang berhasil disita tersebut diamankan untuk dibawa ke kantor Satpol-PP Lamongan. Sedangkan untuk 2 (dua) gadis penjaga warung dibawa ke kantor Satpol-PP Lamongan untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan lalu dikembalikan ke keluarga nya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama Kasi operasi Bambang Yustiono me menjelaskan, bahwa barang bukti (BB) kesemuanya dari hasil operasi akan dimusnahkan pada saat ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja nanti,” jelas Kasi operasi Bambang Yus, (pul,pur).
KOTABARU,kabarOne.com- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan operasi pasar murah dan…
SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…
Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…
KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…
SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…
KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…