Categories: LipsusLiputan Khusus

Polemik Pendamping PKH Doble Job, NGO JALAK: Tekankan Pengembalian Gaji ke Kas Negara

Kabarone.com, Lamongan  – Adanya dugaan nama – nama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan (Doble Job) menjadi sorotan berbagai pihak, kendati merugikan negara karena menerima dua gaji dari APBN / APBD.

Hal ini sebelumnya sudah di sampaikan lewat masing – masing jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lamongan Jawa Timur dan seterusnya agar di tindaklanjuti untuk di laksanakan, yakni harus memilih salah satu dari jabatan tersebut.
Jum’at, (21/4/2017).

Hal ini membuat para control sosial masyarakat, yakni LSM, NGO, Aktivis pemuda Lamongan mengkritisi. Kali ini Ketua umum Non Government Organisation (NGO) JALAK Amin Santoso angkat bicara dan mengungkapkan, sebagai lembaga swadaya masyarakat masa yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri untuk semua Warga NKRI tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan, gender, serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan hukum. Juga sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan denfan.

Untuk mencapai misi sebagaimana yang termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antar lembaga swadaya masyarakat dengan Penyelenggara Lembaga Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan Pemerintah yang bersih yang bebas dari KKN serta terciptanya Pemerintah yqng transparan, kredebilitas dan akuntabilitas.

Dengan adanya data 35 orang jumlah Pendamping PKH yang merangkap jabatan (Doble Job) yang ada di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, yakni sebagai guru sertifikasi 27 orang, sebagai Kepala Dusun 3 orang, sebagai Perawat 3 orang, sebagai TKSK 1 orang, dan sebagai Pengurus Parpol PAC Partai 1 orang.

Hal ini bertentangan dengan, – – UU Nomer 39 Tahun 2008, tentang Larangan rangkap jabatan yang sebagian agau seluruhnya dibiayai dari APBN dan / atau APBD. – UU Nomer 32 Tahun 2004, tentang Larangan rangkap jabatan yang sebagian anggarannya atau anggarannya dibiayai oleh Negara. Oleh karena itu hal ini sudah barang tentu merugikan uang negara. Menurutnya lagi, seseorang yang sudah bertugas baik sebagai guru sertifikasi, Kasun, perawat, TKSK, pengurus patpol tidak bisa ditolelir jika kemudian bertugas sebagai pendamping PKH di sebuah program. Pasalnya, seorang dengan profesi masing – masing harus benar-benar fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)nya.

Jadi tidak boleh konsentrasinya terpecah, jika seorang merangkap jabatan juga bertugas sebagai pendamping PKH maka akan dimungkinkan terjadi korupsi waktu dan juga berdampak kepada lemahnya atas kinerja dan lamban karena rangkap jabatan (Doble Job). Korupsi waktu sudah barangtentu akan jelas terjadi karena harus membagi, kinerja di bidangnya pun akan terganggu. Jadi, kalau kerja yang gajinya dari APBN / APBD juga jadi pendamping PKH sudah tidak bisa ditolelir lagi dan harus ditinjau ulang sekali lagi karena sudah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi oleh Tim Wartawan diruang kerjanya dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan Mugito, tentang masalah rangkap jabatan (Doble Job) Dinsos sudah merespon atas data – data yang ada dan sudah di lakukan pengecekan dan pemanggilan atas Doble Job tersebut, yakni 3 perawat yang sebagai pendamping PKH sudah di suruh memilih salah satu dan mengundurkan diri sebagai pendamping PKH dan memilih kerja di rumah sakit dan di dinas kesehatan, 1 orang pengurus parpol PAC (Partai) yang sebagai pendamping PKH saat ini sudah mengundurkan diri sebagai pengurus parpol dan memilih sebagai pendamping PKH, 27 orang guru sertifikasi sebagai pendamping PKH yang ada, menurut Mugito ada pengaturan khusus untuk diberikan toleransi untuk tetap mengajar terkecuali hari senin sampai kamis tak boleh mengajar, 3 orang Kepala Dusun (Kasun) yang merangkap sebagai pendamping PKH tidak ada peraturan yang melarang kasun menjadi pendamping PKH,” jelas mugito.

Ditambahkan oleh Ketua umum NGO JALAK Amin Santoso, meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Lamongan segera singkronkan dengan SKPD terkait dan bilamana hal ini yang telah dirugikan maka yang bersangkutan para pendamping harus memilih salah satu dan mengembalikan uang gajih yang diterima ke Kas Negara, selama dia sebagai pendamping PKH kalau tidak akan kami bentuk Tim Investigasi untuk menelusuri dan kami laporkan atas dugaan korupsi karena telah merugikan negara,”pungkas Amin Santoso, (red).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago