KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Ratusan warga yang mengatasnamakan dirinya Komunitas Warkop Informasi Publik (K-WIP) Kepulauan Nias unjuk rasa dikantor cabang PT. Adira Finance cabang Nias, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (25/7) Pagi.
Massa menuntut PT. Adira Finance cabang Nias di tutup.Dan meminta menghentikkan Premanisme Debt Collektor yang melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
“Tidak sedikit kasus perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh PT.Adira Finance Cabang Nias melalui debt collektornya yang berakhir pada pengancaman bahkan penganiayaan terhadap konsumen.”tuding Massa.
Pimpinan Aksi Chandra Arby Bugis menilai penarikan kendaraan bermotor yang kerap dilakukan debt collektor tidak sesuai prosedur. Menurutnya, PT. Adira Finance cabang Nias lebih memperhatikan keuntungan pribadi tanpa melihat peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012.
“Dengan jelas dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia. Apa bila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.”kata Bugis.
Lebih lanjut disampaikan Yanuari Zebua pada orasinya mendesak PT.Adira Finance cabang Nias mengganti rugi sekaligus mengembalikan seluruh kendaraan bermotor yang telah di rampas melalui debt collektornya. Pihaknya juga meminta Polres Nias menangkap pelaku pencurian motor di Gunungsitoli.
“Proses secara hukum, PT.Adira Finance cabang Nias di duga sebagai pelaku penadah kendaraan bermotor. Untuk itu hentikan dan tutup aktifitas PT. Adira Finance cabang Nias.”cetus Yanuari.
Sementara mewakili pihak PT. Adira Finace cabang Nias, Y.Gea mengatakan bahwa keberadaan PT. Adira Finance cabang Nias adalah perusahaan yang menjalin persahabatan, selalu taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Bukanlah perusahaan penadah ranmor, kita adalah perusahaan yang menjalin persahabatan dengan seluruh masyarakat untuk mengembangkan perekenomian di wilayah Kepulauan Nias ini,”ujarnya.
Pihaknya sendiri siap diseret ke pengadilan atas tindakan perampasan melalui jasa debt collector kalau terbukti katanya.
“Silakan.., kita akan menaati jalur hukum dan tentu pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas hal ini. Kami tidak memelihara seorang pencuri. Kami adalah karyawan PT Adira, yang melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan kerja kami,”sebut Gea. (Fr.Lature)
SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…
Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…
KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…
SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…
KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…
Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…