Categories: NasionalNewsPolitik

Gonjang-ganjing Dugaan Mahar Surat Tugas DPC PPP Bojonegoro

BOJONEGORO. Kabarone.com – DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro, Rabu (1/11) mengumumkan pemberian surat tugas kepada bakal calon bupati Pudji Dewanto, untuk mencari koalisi dukungan partai dan pasangan calon wakil bupati. Berbarengan dengan itu kabar tentang dugaan transaski politik mahar rekomendasi pencalonan kepada partaipun mulai menyeruak.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini, untuk memperoleh rekomendasi dukungan pencalonan sebagai bupati dari partai PPP, diduga bakal calon harus membayar mahar politik sebesar Rp 800 juta per satu kursi.  Dengan demikian jika kursi yang dimiliki PPP di DPRD Bojonegoro sebanyak 5 kursi, maka bakal calon harus merogoh koceknya sebesar Rp 4 milyar. Fantastis..!.

Sebelumnya, pada saat dibukanya pendaftaran penjaringan bakal calon bupati di DPC PPP beberapa waktu lalu, sudah sempat beredar kabar bahwa rekom partai tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,5 milyar per satu kursi. Disinyalir harga tersebut telah ditawarkan kepada bakal calon saat melakukan pendaftaran.

Khoirul Anam, Ketua DPC PPP Bojonegoro, yang dikonfrmasi soal dugaan permintaan mahar kepada Balon yang mendaftar penjaringan calon kepala daerah di DPC PPP Bojonegoro, sebesar Rp. 1,5 milyar untuk satu kursi. Ketua DPC PPP Bojonegoro itu terdiam sejenak. Setelah beberapa detik kemudian baru menjawab bahwa itu (informasi yang ditanyakan) tidak benar.

Bahkan Khoirul Anam pun mengatakan bahwa itu seharus bukan ranah media (mempertanyakan informasi tentang mahar).

Terhadap pertanyaan apakah benar adanya informasi terkait dugaan permintaan dan pemberian mahar atas keluarnya  surat tugas ( rekomendasi) yang diberikan kepada Balon bupati Pudji Dewanto, sebesar Rp. 800 juta per kursi atau Rp 4 milyar untuk 5 kursi.

Lagi-lagi, Khoirul Anam menjawab “ Itu tidak benar,”

Sementara itu, Pudji Dewanto, Balon bupati yang baru saja menerima surat tugas dari DPP PPP yang dikonfirmasi melalui WhatsAapnya mengatakan alhamdhulilah saya sudah mendapat kepercayaan rekomendasi dari PPP, dan ini adalah tanggung jawab sekaligus langkah awal untuk memulai perjuangan dalam rangka pemilukada 2018 di Bojonegoro.

Ditanya soal rencana pasangan dengan siapa?, dikatakan Pudji Dewanto, karena PPP hanya lima kursi supaya dapat mengusung calon pasti harus melakukan komuniasi dengan dengan parpol lain.

“Setelah itu baru bicara pasangan mas,. Kalau mengenai posisi saya, amanah yang diberikan oleh PPP, harus sebagai calon bupati,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tertulis melalui WhatsAapnya, bagaimana dengan info yang beredar untuk mendapatkan rekomendasi PPP, apakah benar anda membayar Rp 800 juta per kursi atau Rp 4 Milyar ? (untuk lima kursi).

Pudji Dewanto hanya menjawab singkat.

“Wkwkwk…,” seperti yang ditulis Pudji Dewanto dalam pesan yang dikirim melalui WhatAaps.

Terpisah, Akmal Budianto Balon bupai yang juga mengikuti penjaingan calon bupati dan wakil bupati di DPC PPP Bojonegoro, saat dikonfirmasi mengenai dugaan mahar rekomendasi partai ini mengatakan tidak pernah ditawari soal harga kursi Rp 800 juta per kursi namun ia mendengar isue tentang mahar tersebut sangat santer beredar di masyarakat.

“Saya tidak pernah ditawari langsung tapi mendengar isue santer seperti itu,” kata Akmal, seperti ditulis dalam pesan WhatsAapnya pada netpitu.com, Rabu (1/11).

Akmal yang juga mengikuti penjaringan calon kepala daerah di partai Nasdem dan PDIP ini menyatakan tetap berkomitmen membangun demokrasi yang sehat dalam perhelatan Pilkada Bojonegoro 2018.

“Saya hanya punya komitmen untuk ikut membangun demokrasi yang sehat dalam Pilkada ini,” ujar Akmal.

Menurutnya semua pihak bertanggungjawab terhadap terbangunnya demokrasi yang sehat itu. Baik itu partai politik pengusung calon, KPU, Panwas, calon yang ikut kontestasi dalam Pilkada, dan masyarakat sebagai pemilih.

“Saya berharap dari Bojonegoro ini kita mulai,” tegas Akmal Budianto.

Dalam ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang memuat tentang larangan pemberian uang mahar dalam proses pencalonan disebutkan salah satu sanksinya adalah pembatalan penetapan calon kepala daerah dan Papol penerima mahar tidak diperkenankan mengajukan calon dalam Pilkada periode berikutnya.

Selain itu Parpol atau gabungan Parpol yang terbukti menerima imbalan mahar akan dikenakan sanksi denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterimanya.

 

(As/dan)

 

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

8 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago