Categories: DaerahRegional

PPID DPUPR Kabupaten Cirebon Mangkir Panggilan Sidang KI

Kabarone.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah memanggil para pihak yang bersengketa dan Termohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon mangkir tidak menghadiri sidang perdana melawan Pemohon Mulyana Sadja, Kamis, 15 Februari 2018.
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Tatang Suwardi menegaskan berdasarkanUndang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik semua lembaga publik, baik itu lembaga publik pemerintah maupun lembaga publik non pemerintah wajib taat menjalankan peraturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Siapa pun yang melanggar aturan hukum tentu ada konsekuensinya. Begitu juga jika melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ada ancaman pidana sanksinya, ” tandasnya.

Menurut Tatang dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sebagai lembaga independen yang menjalankan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memfasilitasi adanya sengketa informasi di daerah.
Seperti hari ini ( Kamis, 15 Februari 2018 ) Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah menyampaikan ke para pihak (Termohon & Pemohon) surat nomor : 01/KI.Kab.Crb/ PSI/II/2018 tanggal, 12 Februari 2018. Perihal Panggilan Sidang yang tembusan di sampaikan kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, jelas Tatang

Surat panggilan tersebut, berdasarkan surat permohonan penyelesaian informasi publik dari Mulyana Sadja sebagai Pemohon pada tanggal, 05 Februari 2018. Dasar permohonan tersebut Pemohon telah meminta informasi publik melalui surat permohonan konfirmasi dan salinan dokumen informasi publik tentang daftar penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon pada tanggal, 04 Desember 2017 .
Karena Permohonan Konfirmasi dan Salinan Dokumen Kegiatan dan atau Program Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon berupa salinan dokumen rencana dan realisasi daftar DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon tidak ada jawaban. Kemudian Pemohon mengirimkan surat ke 2 (dua) yang menyebutkan keberatan terhadap tidak di responnya surat yang pertama Permohonan konfirmasi & salinan DPA informasi publik tersebut, terangnya.

Permohonan informasi publik dari Pemohon berdasarkan Undangan undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Tahun 2010 – 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, paparnya

Dijelaskan, permohonan konfirmasi informasi publik berupa salinan dokumen rencana dan realisasi DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon atau kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara (APBN/APBD) atau sumbangan dari pihak ketiga dan masyarakat tersebut bukan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan undang-undang dan Perda .
Dalam undang undang disebutkan antara lain Pemohon Informasi Publik di Pasal 4 ayat (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ayat (2) Setiap Orang berhak : a. melihat dan mengetahui Informasi Publik ; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik ; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Didalam Bab I V Informasi Yang Wajib di Sediakan & di Umumkan di Bagian Kesatu dijelaskan Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di Pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik ; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait ; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan tentang kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Ketentuan pidana di Pasal 52 menegaskan dalam Pasal 52 bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Mulbae)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

6 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

14 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago