Categories: DaerahRegional

MUI Jateng Tegaskan Sikap Golput Haram

Kabarone.com, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan bahwa golput merupakan sikap yang diharamkan. Untuk itu MUI mengajak masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak tahun ini maupun dalam pemilu tahun 2019 mendatang.

Keputusan itu menyikapi tingginya angka golput atau mayarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada tahun lalu maupun pemilu tahun 2014.

”MUI Jawa Tengah kembali menegaskan mengharamkan sikap golput. Dan meminta masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing,” kata Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, Jumat (13/4).

Haramnya sikap golput, menurut Ahmad Daroji dikarenakan pilihan mereka akan menentukan masa depan daerahnya selama 5 tahun ke depan. Maka menurut MUI, lanjutnya, tidak ada pilihan untuk golput, supaya masyarakat mendapatkan pemimpin yang terbaik dan mampu membawa daerahnya semakin lebih baik

MUI juga meminta supaya sosialisasi terkait pilkada terus dilakukan sebagai salah satu upaya meminimalisasi tingginya angka golput. (Amr)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago