Kabarone.com, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Syafrudin yang menjadi buronan terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin.
“Penangkapan terpidana tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin,” ujar Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Yunan Harjaka .
“Bahwa terpidana terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik, beserta kwitansi pembayaran sebidang tanah,” jelasnya.
Yunan Harjaka menambahkan, Terpidana diamankan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada Kamis, 31 Mei 2018,” ujar nya didepan para awak media.
“Melalui program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka di komplek Kejaksaan Agung dihubungi terpisah.
Tabur 31.1, lanjutnya, merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum.
“Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya,” ujar Yunan .(sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…