Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Kembali Menangkap Pelaku Penyebar Hoax

Kabarone.com, Lhokseumawe – Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kembali menangkap seorang mahasiswi penyebar berita bohong (hoax) di media sosial terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang di lakukan pimpinan Pasantren AN.

Ada pun pelaku yang kembali diamankan yakni JM (21) mahasiswi asal Kabupaten Biureun, Provinsi Aceh. Sementara itu, sebelumnya polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka dengan inisial, IM (19) HS (29) NA (21), Minggu (21/7).

Saat ini Polres Lhokseumawe telah mengamankan empat tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Pimpinan dan salah seorang guru di salah satu Pasantren di Kota Lhoksuemawe, Aceh. 

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (21/7/2019) menjelaskan, JM ditangkap di Banda Aceh. Polisi masih memburu satu orang lainnya yakni MS. 

Sembari menambahkan, awalnya JM mendapatkan informasi tersebut dari MS melalui chat pribadi. Kemudian meneruskan ke dalam grup WhatsApp yang bernama Bidadari Surga,” papar Indra. 

Semantara MJ diketahui adalah orang yang pertama meneruskan informasi tersebut ke Grup Bidadari surga, dari grup itu lantas menyebar ke berbagai plaform media sosial, sehingga pesan tersebut beredar lagi keluar grup melalui NA, IM, HS.

“Lanjutnya, NA dapat informasi lagi dari grup whatsapp  yang dikirimkan oleh JM dan mengirimkan informasi itu ke grup WhatsApp TPA AL-Ikhlas,” ungkapnya.

Lebih lanjut kasat juga mejelaskan, IM mendapatkan informasi tersebut dari grup TPA AL-Ikhlas yang dikirim oleh NA dan kemudian menyebarkan informasi tersebut ke grup

“Lalu, HS mendapatkan informasi tersebut dari grup WhatsApp Santri Sidratul Muntahar yang dikirim kan oleh IM dan menyebarkan ke grup Facebook Anak Rantau,” jelasnya. 

Akibat menyebar berita hoax tersebut, tersangka dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Tentang Hukum Pidana Subs Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya. 

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria), beberapa waktu lalu telah ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13- 14 tahun.

Sementara seiring waktu berjalan, melalui sejumlah media sosial muncul tulisan yang berisikan kalau pimpinan Pasantren An tidak bersalah dan pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus ini.

Sehingga menurut pihak kepolisan, akibat tersebarnya tulisan tersebut bisa menggiring opini masyarakat, dan ini akan sangat mengganggu proses penyidikan. Atas dasar tersebut sehingga polisi melakukan pengusutan.(Fadhil)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago