Wali Kota Jakarta Utara Kukuhkan Anggota Dekot Dihadiri Ketua PN dan Kasie Intelijen Kejari

Hukum471 views

Jakarta Kabarone.com,-Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim kukuhkan anggota Dewan Kota (Dekot) Moh Sitoh Anang dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa periode 2019-2024 di ruang Bahari, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat, 25/3/2022.

Acara pengukuhan anggota Dekot mewakili Kecamatan Cilincing tersebut dihadiri Wakil Walikota Jakarta Utara, Juaini, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tumpal Sagala, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Muhammad Sofyan mewakili Kajari, Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Nathalia Rungkat, Dandim 0502 JU diwakili Letkol Arm Sutikno, para Camat, dan Lurah se-Kecamatan Cilincing serta Ketua Dewan Kota Kota Jakarta Utara, Muhammad Sidik Dahlan.

Pelaksanaan pengukuhan itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) DKI Jakarta No.6 tahun 2011, tentang Dewan Kota, Kabupaten. Dimana telah terjadi kekosongan anggota Dekot Kota Administrasi Jakarta Utara perwakilan Kecamatan Cilincing sejak tanggal 12 Oktober 2021.

Menurut Wali Kota, Ali Maulana Hakim, Dekot diharapkan dapat melakukan harmonisasi, koordinasi dan sinkronisasi terhadap seluruh unit terkait serta peka terhadap dinamika masyarakat untuk melaksanakan tugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintah dan berperan serta dalam pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Sementara tugas dari anggota Dekot yakni; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Wali Kota. Selain itu untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, membantu Wali Kota menginformasikan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, Moh Sitoh Anang supaya semangat bekerja, kuatkan sinergi dan kerjasama, mengedepankan pola hubungan koordinatif dan konsultatif serta menjalin kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Jakarta Utara,” kata Ali.

Sementara usai dikukuhkan, Moh Sitoh Anang menyampaikan akan menjalankan tugas-tugasnya sebagai Anggota Dekot Kota Administrasi Jakarta Utara, ungkapnya. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *