Kabarone, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Bangka belitung (Kejati Babel) telah secara resmi menetapkan dan mengumumkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yaitu SW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp 2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019)
Selain SW Surat perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni inisial C, dengan Nomor 536 an : C dan Nomor 535 an : H yang bertindak sebagai pelaksana yakni dari pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Aktifis Ketua LSM Amak Babel, Hadi Susilo, Sabtu (07/09/2019) pagi di Pangkalpinang mengungkapkan kepada wartawan, bahwa pihaknya berharap seyogyanya KAJATI Babel tidak lagi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara, seperti pada tersangka Kasus Kepemilikan Lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Pangkalpinang yang di SP3-kan.
“Kita dapat melihat Perkara tersebut, dari dimulainya penyelidikan hingga seseorang menjadi tersangka, tentunya pihak penyidik sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan yang panjang dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup”, ujarnya.
Tambahnya lagi, “Kedepannya kami tidak mau lagi kecolongan pada perkara PJU yang sekarang sedang dalam proses pendalaman penyidikan siapa saja yang terlibat, selain tersangka mantan Kadis ESDM BABEL dan dua tersangka lainnya dan Kami seperti biasanya akan lakukan aksi demo, Kejahatan Korupsi Adalah Kejahatan yang luar biasa ,harus dilakukan penindakan yang luar biasa juga, kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan KPK”.
Dalam masalah ini LSM AMAK BABEL dengan tegas meminta kepada Kajati agar segera menahan ketiga tersangka tersebut sembari menunggu penetapan tersangka lainnya, ungkap Hadi Susilo. (Shd)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…