Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Kasus dugaan Penipuan Saham Toko Gunung Agung Ajukan Pledoi

Hukum1,253 views

Kabarone.com, Jakarta –  Sidang lanjutan Hery Beng Koestanto, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli saham PT. Toko Gunung Agung (TKGA), mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (20/6) lalu, Jaksa Aris Munandar dan Lucky Afgani menuntut Hery Beng Koestanto dengan hukuman penjara selama empat tahun, potong masa tahanan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Supeno ini, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, Putra Mas Agung, mengalami kerugian hingga Rp.50 miliar lebih.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus ini bermula dari keinginan terdakwa Hery Beng Koestanto sebagai pemilik PT. Pertama Energy Resources (PER), agar perusahaannya yang bergerak di bidang tambang batu bara itu, bisa go public di pasar bursa. Namun karena belum memenuhi persayaratan untuk go public, Hery Beng Koestanto lalu mengajak korban Putra Mas Agug, sebagai pemilik mayoritas saham di PT. Toko Buku Gunung Agung (TBGA) untuk berkerjasama.

Akhirnya, sekitar Maret – Mei 2013, korban Putra Mas Agung setuju untuk melakukan transaksi jual 52 juta lembar saham miliknya senilai Rp52 miliar yang dibayar terdakwa dengan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung mau mencairkan cek giro bilyet tersebut ternyata diduga kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri dan kasusya pun bergulir di pengadilan. (*Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *