Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kamis Besuk Dipanggil Polda Jatim

KEDIRI. Kabarone.comKasus dugaan koruspsi proyek jembatan Brawijaya senilai Rp. 66 milyar yang menyeret dua oknum pejabat di lingkup Kota Kediri, kini memasuki baru.

Dua tersangka mantan pejabat PU Kediri Kota, Kasenan dan Mijanto,, Kamis (13/7) besuk dipanggil ke Poda Jatim, d Surabaya. Untuk dilakukan penyerahan tahap dua ke penunut umum, Kejaksaan Tinggi, Surabaya.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dua surat panggilan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang ditujukan kepada pejabat dilingkup Kota Kediri, Kepala Dinas PU Kasnan dan Mijanto yang pada saat itu  sebagai ketua panitia lelang proyek multi year jembatan Brawijaya yang ada dikota Kediri, sudah berada di atas meja Kejaksaan.

“Sura panggilan akan dikirimkan hari ini,”ujar sumber Kobarone.com di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sembari munujukkan surat panggilan kedua tersangka.

“Surat panggilan ditujukan ketersangka dua orang yaitu Kadis PU Kasnan sama Mijanto ketua lelang, “ungkap Sumber.

Menurut sumber Kabarone.com, surat panggilan yang ditujukan kepada kedua tersangka proyek Jembatan Brawijaya, besuk Kamis 13 Juli 2017, mereka harus datang di kantor Polda Jatim yang nantinya berkas berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Berkas dari penyelidikan Jembatan Brawijaya yang dilakukan Polda Jatim tahap satu diserahkan kekejati, yang kemungkinan nantinya statusnya akan naik ketahap dua,”jelas sumber.

Hanya saja ia tidak mengetahui apakah setelah nanti diserahkan ke Kejaksaan kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus jembatan Brawijaya Kota Kediri yang menyeret dua pejabat Pemkot Kediri tersebut terkait dengan kasus suap sebelum pengerjaan proyek jembatan Brawijaya. “Kasusnya mengenai suap yang dilakukan dua oknum pejabat tersebut, “pungkas sumber. 

Terpisah Kepala Dinas PU Kota Kediri Kasnan, yang dikonfirmasi atas perihal panggilan tersebut ternyata tidak ada di kantornya. Ketika ditanyakan pada staff PU Kota Kediri, Erin, didaperoleh informasi bahwa Kepala dinas tidak ada di tempat.

Sementara itu, Kabag humas Pemkot Kediri dikonfirmasi perihal pemnggilan kedua pejabat Pemkot tersebut mengaku belum tahu soal pemanggilan itu.

“Kepala Dinas tidak ada ditempat, “ jawab Erin. 

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ini mulai diusut sejak 2013 oleh Polresta Kediri namun kemudian penanganan dan pengusutan kasus korupsi tersebut diambil alih oleh Polda Jatim.

 (Sis)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *