Categories: DaerahRegional

Kembali Nahkodai Peradi Semarang, Broto : Advokad Siap Aplikasikan Teknologi

 

SEMARANG,kabarone.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Semarang melantik pengurus barunya untuk masa bakti 2019 – 2023 di Hotel Grasia, Jumat (14/2/2020).

Dalam hal ini, Broto Hastono kembali dipercaya menahkodai Peradi RBA Kota Semarang.Hadir pula pada acara tersebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut MP Pangaribuan dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Muhamad Camuda.

Sedang jabatan Sekretaris dan Bendahara DPC Peradi Semarang diamanahkan kepada Shindu Arief Suhartono dan Leonard Bangkit Mahanantiyo.

Sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 peran advokat sama dihadapan hukum sesuai dengan koridor catur wangsa.

Ketua Peradi terpilih, Broto Hastono dalam sambutannya mengatakan bahwa, Advokat bukan hanya sebagai pihak yang dianggap mewakili orang yang salah tetapi memang kita membela kepentingan klien.

Diharapkan advokad yang bernaung di Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dapat menguasai teknologi. Menurutnya, dunia telah berubah dan Peradi harus mengaplikasikan teknologi dengan baik dan benar.

“Kedepan kami akan menyelenggarakan pelatihan dengan kawan-kawan Peradi mengingat sekarang pendaftaran perkara sudah bisa dilakukan dengan e-court dan ada juga litigasi.Sehingga kami akan memaksimalkan kawan-kawan dalam menyambut era globalisasi dan industri 4.0,” imbuh Broto.

Sementara itu Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengucapkan selamat kepada pengurus DPC Peradi Semarang yang telah terpilih.

“Selamat untuk Broto dan Rika (Ketua DPC Peradi terpilih Surakarta) yang sudah dilantik pada hari ini. Kita sebagai advokat harus menjadi yang terdepan manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Grundnorm kita UUD 1945,” ucap Luhut.

Luhut mengingatkan Peradi dan perhimpunan advokat lain bisa berjalan dalam satu tujuan. Banyaknya perhimpunan advokat yang ada di Indonesia menurutnya sebuah dinamika untuk sama-sama pada satu tujuan.

Namun ia mengisyaratkan harus ada pengawasan melalui kode etik.Sehingga jika ada organisasi yang tidak memenuhi syarat dan melanggar etik harus didisiplinkan lewat dewan kehormatan organisasi masing-masing.

Pada pengukuhan pengurus tersebut, nampak hadir Rektor Unisbank Dr.Safik Faozi ,SH,M.Hum Dekan FH Unisbank Dr.Rochmani,SH.M.Hum, Ketua Ikadin Jateng Rangkey Margana, SH,MH,CLA, Jhon Ricard (KAI), para Advokat dari berbagai organisasi serta tamu undangan lainnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago