PKL Bulungan Harus Kantongi Ijin dan Sumbang PAD

Daerah, Regional637 views

Kabarone.com, Bulungan – Guna menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), seluruh PKL yang ada di Kabupaten Bulungan diharuskan mengantongi izin dari Pemkab Bulungan.

Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bulungan, Adi Irwansyah, untuk saat ini dari 300an PKL yang diperkirakan ada di Kabupaten Bulungan, sudah sebanyak 103 PKL yang mendapat izin penunjukan lokasi untuk berdagang.

“Sebanyak 103 PKL ini berada di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Jalan Sudirman, kawasan Kuliner Tepian Kayan (Kulteka) Jalan Sabanar Lama, warung-warung di depan Crown Jalan Pahlawan, dan samping Kantor Partai Demokrat Kabupaten Bulungan. Kita baru mengeluarkan yang lokasi atau tanahnya di aset Pemda,” ungkap Adi Irwansyah dikutip Tribun Kaltim, Selasa.

Adi menambahkan, untuk PKL yang berada di aktivitasnya bukan di aset Pemkab Bulungan, kedepannya juga akan diberikan izin serupa. Hanya saja kata dia, pihaknya masih menunggu pembahasan Keputusan Bupati Bulungan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bulungan seputar penetapan zona PKL. Apakah daerah-daerah ini diperbolehkan untuk PKL atau tidak,” katanya.

Khusus untuk rumah makan, nantinya akan dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari pendapatan. Sementara untuk jenis yang lain, akan dikenakan retsribusi pemanfaatan kekayaan daerah berdasarkan luasan lahan yang digunakan.

“Pemberian izin kepada PKL ini juga sebagai salah satu upaya untuk menambah PAD. Selain penataan, Pemda juga berkewajiban untuk mencari PAD,” katanya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *