Terkuak Dipersidangan, Penyebab Bos Karaoke ST 12 Sungailiat Melakukan Pemukulan

Hukum831 views

Bangka, Kabarone.com-Persidangan dugaan pemukulan oleh Yanto alias Acun, pemilik tempat hiburan Karaoke ST 12 Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka terhadap Irfan Fakhrudin alias Unyil, Kamis (25/6/2020) kembali digelar di PN Sungailiat, Bangka. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak saksi korban. Mereka adalah Irfan Fahkrudin (Unyil), Hana, dan Martina.

Saksi korban Unyil, menyebutkan awal mula pemukulan itu karena ada cekcok mulut dengan kasir Karaoke ST 12 yang menanyakan pelunasan pembayaran biaya minuman dan karaoke oleh rombongan Unyil yang belum dibayar, namun dijawab Unyil dengan nada agak membentak. Hal itu menyebabkan kasir mendorong Unyil hingga terjatuh. Tak lama kemudian Acun datang, menanyakan perihal keributan, kemudian memukul Unyil berkali-kali, bahkan hingga diluar masih ada pemukulan oleh Acun.

“Sebab pemukulan mungkin Acun kesal karena saya cekcok dengan kasir”, katanya saat menjawab pertanyaan dari Hakim, yang menanyakan berulang-ulang. Unyil dan Acun sudah kenal dekat, karena Unyil sering ketempat hiburan tersebut. Hakim mengingatkan kepada saksi Unyil agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan, karena tampaknya ada keraguan terhadap alasan pemukulan, namun saksi masih tetap teguh sebagaimana alasan yang sudah dikemukakan. Dan dikatakan Hakim Ketua, ancaman berbohong lebih berat dari penganiayaan seperti saat ini sedang disidangkan yang cuma 2 tahun, sedangkan berbohong dipersidangan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, Acun saat dikonfrontir dengan keterangan Unyil, membantah memukul berkali-kali. “Saya memang memukul, tapi tidak berkali-kali, sekali menampar dan memukul dikening, “katanya. Sedang penyebab dia sampai memukul Unyil, dijelaskan Acun karena adanya ajakan duel dari Unyil ditambah dengan ujaran kebencian bernada SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) terhadapnya yang diucapkan oleh Unyil. Terhadap perkara ujaran bernada SARA tersebut, pihak Pengacara Acun, dari Kantor Hukum David Sumin, yaitu Sumin SH, yang mendampingi Acun, kemudian menunjukan surat bukti pelaporan perkara itu kepada Majelis Hakim, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Unyil sendiri kepada Majelis Hakim, membenarkan bahwa dia sudah diperiksa polisi terhadap pelaporan itu dan sudah dijadikan tersangka.

Dalam persidangan terkuak waktu pemukulan ada perbedaan, dari pihak Unyil dikatakan kejadian pada pagi tanggal 31 Januari 2020, sementara dari versi Acun terjadi pada Tanggal 1 Februari 2020. Sebelum perkara lanjut, telah ada upaya perdamaian dari pihak Acun kepada Unyil, namun tidak terlaksana. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Arief Kadarmo, SH, MH dan dari Jaksa JPU Rizal Purwanto, SH.

Selesai sidang, Pengacara Acun, yaitu Sumin SH menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari saksi korban sangat banyak perbedaan, tidak sinkron dan tidak relevan serta saling bertentangan antara saksi satu,dua dan saksi tiga. Dan terkait keterangan saksi-saksi itu seperti ada sesuatu yang disembunyikan, tetapi pihaknya masih melihat apakah para saksi ada memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, jika memang ada akan ada upaya hukum lagi. “Keterangan para saksi saling bertentangan dan banyak perbedaan, kita lihat apakah mereka memberikan keterangan palsu, jika ada, kita akan lakukan upaya hukum lagi”, katanya. Sementara Acun mengatakan untuk persidangan selanjutnya, pihaknya sudah siap dengan bukti dan saksi yang siap dihadirkan. (Suhardi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *