Daerah

“Gratis”, LBH Demak Raya Dipercaya Pemprov Dampingi Masyarakat Kurang Mampu

SEMARANG,kabarone.com-LBH Demak Raya kembali dipercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mendampingi masyarakat kurang mampu ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Ahmad Zaini advokat Publik LBH Demak Raya menyampaikan, diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya, dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jateng, khususnya bagi warga yang tidak mampu.

“Jadi silakan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan masalah hukum dapat mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma-cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” kata Ahmad Zaini melalui pesan rilisnya, Sabtu (23/1/2021).

Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir usai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jateng mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, sambung Nanang selama ini masyarakat Provinsi Jateng yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.

“Alhamdulillah kami masih dipercaya sama oleh biro hukum Pemprov Jateng untuk bekerja kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jateng,” tuturnya.

Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain, khususnya di Kabupaten Demak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal.

Sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum’, bisa terwujud.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya,” harapnya.

Selain itu, lanjut Nanang adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.

“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya,” kata Nanang mengingatkan.

Menurutnya, jika ada yang butuh bantuan atau pendampingan, warga dipersilahkan datang ke kantor dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti bukti pendukung lainnya.

“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat kurang beruntung yang berhadapan dengan hukum.

Dirinya berharap tidak hanya LBH Demak Raya saja yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang beruntung.

Slamet pun berharap agar semua LBH atau Advokat yang di Kabupaten Demak juga melakukan hal yang sama.

Ia juga menyampaikan, saat ini di Kabupaten Demak juga sudah ada Perda bantuan hukum nomor 2 tahun 2021.

“Dengan adanya perda yang baru saja di sahkan ini, semoga menjadi bagian perwujudan hadirnya Pemerintah Kabupaten Demak dalam membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan,” terangnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

5 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago