Ekonomi

Edukasi Masyarakat Terkait Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Untuk Menjadi Duta Informasi

Jakarta,Kabar One.com- Sosialisasi terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik terus dilakukan. Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada jajaran internal yang ada di tingkat Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Harapannya agar seluruh insan ATR/BPN dapat menjadi duta informasi untuk menyebarluaskan, mengedukasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat eksternal tentang sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakar, Yulia Jaya Nirmawati saat memoderatori jalannya kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa diluncurkannya sertipikat elektronik merupakan bagian dari program transformasi digital yang telah dicanangkan sejak tahun 2019. “Program transformasi digital tentu tidak dilakukan dengan cepat, dan sudah dimulai dengan melakukan berbagai persiapan, mulai dari regulasi hingga infrastruktur yang kita bangun. Dari segi regulasi, kita sudah keluarkan Peraturan Menteri juga regulasi lain terkait layanan elektronik. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan bawa produk dari pendaftaran tanah dapat berbentuk elektronik,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Permen 1/2021 merupakan salah satu upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah masyarakat sehingga lebih terjamin, memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang ada dalam sistem yang telah didigitalisasi. “Namun juga kita harus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal yang ada didalam regulasi tersebut yang terkesan akan ada penarikan sertipikat, hal ini perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog yang saat ini dimiliki masyarakat,” ucap Himawan Arief Sugoto.

Untuk mekanisme penerapan sertipikat elektronik, Sekretaris Jenderal mengatakan akan dimulai uji coba dari tanah-tanah instansi pemerintah, badan hukum, BUMN, serta beberapa kota yang memiliki infrastuktur yang baik juga validasi data yang lengkap. “Tentu tidak mudah, yang terpenting kita sudah memulai dan melakukan upaya serta langkah-langkah terbaik. Ke depan, untuk pendaftaran tanah pertama kali harus langsung dilakukan validasi yang benar agar tidak kerja dua kali, kemudian juga untuk yang sudah terdaftar kita lakukan alih media, masukkan ke dalam sistem digital. Validasi data yang paling utama sehingga dalam buku tanah tersebut terekam dalam sistem digital,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana menjelaskan dengan diberlakukannya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga harus diikuti dengan perubahan dalam pola kerja. Jadi apabila seluruh dokumen sudah berbasis digital, maka pengecekannya juga harus dilakukan dengan cara digital. “Jadi memang ada beberapa hal harus dicek ulang serta perubahan SOP kita yang kaitannya dengan proses untuk melakukan pelayanan yang berbasis digital dan berstandar dunia,” kata Suyus Windayana.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini mengimbau kepada seluruh jajaran bahwa Kementerian ATR/BPN harus menjadi institusi yang _Cyber Resilience_. “Kita harus bisa mengantisipasi kepada serangan _Cyber_ terhadap kritikal _asset_ dan layanan utama dari institusi, lalu kita harus mengetahui bagaimana kemampuan institusi untuk bersikap _Continuously Deliver Services_ pada saat serangan _Cyber_ terjadi, serta kita harus menjadi institusi yang _Intelligent dan Agile_ dalam rangka menghadapi potensi dan serangan _Cyber_ yang sedang atau akan terjadi,” imbau Della R. Abdullah.

Untuk mengedukasi masyarakat hal apa saja yang baru ada di sertipikat elektronik, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya mengungkapkan beberapa hal. “Tentunya dokumen akan berbentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik. Kami akan menggunakan kode unik atau _hash code_ atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik,” ungkap Virgo Eresta Jaya. (*** /hms )

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

1 hour ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

2 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

5 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

8 hours ago