Daerah

Pemudik Yang Mau ke Semarang Wajib Bawa Surat Negatif Covid

SEMARANG,KABARONE.COM-Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah pada musim lebaran tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID 19) selama bulan suci Ramadhan.

Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.

Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus membawa surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.

Di sela-sela kegiatan Jarik Masjid, atau Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumat (23/4/2021), Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menuturkan secara rinci mengenai poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. Dia menerangkan setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edarang yang dikeluarkannya.

“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi.

“Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” lanjutnya.

Kemudian point ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.

“Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” tekan Hendi.

Terakhir keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.

“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago