Daerah

Raperda Tentang PDAM Dibahas Oleh Pemkab Dan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarone.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru di bahas secara bersama oleh Pemkab dan DPRD Kotabaru.

Pembahasan tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022 di gedung Wakil, Senin 23/8/2021.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif dan juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad secara virtual.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, menyampaikan, Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat, maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.

Kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda),” ungkap sekda.

Kata Said Akhmad, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Sehingga efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.

Di akhir acara Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(HRB)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago