Categories: Lipsus

Warga Penerima Manfaat Keluhkan Sembako BPNT di Kecamatan Pucuk

ĹAMONGAN.Kabar One.com – Realisasi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dikeluhkan warga penerima manfaat. Lantaran kualitas beras yang disalurkan kepada warga penerima tidak layak dan berkualitas sangat buruk. Demikian pula dengan jumlah telur, tidak sesuai dengan timbangan.

Beras bantuan yang seharusnya berkualitas baik dan layak konsumsi. Namun ditemukan fakta di lapangan, pada agen e- warung penyalur BPNT kualitas beras yang disalurkan pada warga penerima manfaat merupakan beras berkualitas menir, sudah rusak dan tidak layak konsumsi.

Warga penerima manfaat protes dengan layanan buruk agen e-warung, tapi tak tahu harus mengadu kemana.

Sementara itu keberadaan Agen e- Warong (elektronik warung gotong royong) BPNT di Kecamatan Pucuk, Lamongan, juga patut dipertanyakan.

Lantaran Rohman, salah satu pemilik agen e-warong yang sekaligus bertindak sebagai koordinator agen e-warong diduga merupakan perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun Ngambeg, Kecamaran Pucuk.

Untuk masing-masing Agen e-Warung se- Kecamatan Pucuk menggunakan mesin gesek EDC (Elektronik Data Capture) milik Rohman. Dari alat tersebut disinyalir adanya fee per KPM.

Aroma dugaan kongkalikong penunjukkan Rohman sebagai koordinator pun terasa kental. Semula koordinator Agen e-Warong Program BPNT se- Kecamatan Pucuk adalah Basori. Ia diberhentikan sebagai Agen saat transisi suplier dari H. Bari ke Abdul Nasir.

“Waktu itu tak ada pemberitahuan sebelumnya, Basori tiba-tiba diganti oleh Rohman,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Selain itu, di kisaran Agustus 2021, Agen desa Pucuk Subakir yang menjabat sebagai Kepala Dusun Kuwanon, Desa Babatkumpul, juga diberhentikan oleh Rohman. Selanjutnya keagenan e-warong dialihkan ke Rudi warga Dusun Babat, Desa Babat kumpul.

“Saat itu dihadapan Kepala Desa, Subakir dipaksa menandatangani surat pernyataan agar mundur sebagai Agen, tanpa koordinasi dengan pihak BNI 46,” ujar sumber kabarone.com.

Padahal yang berhak memberhentikan adalah kantor cabang BNI 46 Lamongan.

Selain itu, bagaimana Munir Agen e- Warung desa Baduwanar, Kecamatan Pucuk, bisa melakukan pengadaan komoditi BPNT sendiri. Berbeda dengan Agen-agen yang lain Kecamatan Pucuk yang disuplai oleh Abdul Nasir, yang ditunjuk sebagai suplier di Kecamatan Pucuk.

Disamping itu, Rohman dalam setiap penyaluran BPNT apabila ada komoditi BPNT yang tak layak konsumsi atau jumlahnya tak sesuai dengan nilai nominal Rp 200 ribu. Saat melakukan rapat koordinasi Agen tak pernah sekalipun mengundang pihak suplier dan semua dihandle oleh Rohman.

“Seperti halnya diketahui penyaluran dibulan Juni 2021, untuk komoditi: Bawang merah 4,5 Ons, Kacang 4,5 Ons, Buah Apel 6,5 Ons, Telur 8,5 Ons dan Beras mestinya jenis medium namun yang disalurkan ke KPM beras broken (kwalitas buruk),” papar sumber.

Saat awak media Rabu, (26/2022), mengkonfirmasikan persoalan tersebut kepada Rohman koordinator Agen e- Warong BPNT se- Kecamatan Pucuk, Rohman memilih bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan.

Terpisah, Abdul Nasir, Suplier KPM Kecamatan Pucuk, untuk komoditi barang Bawang merah, Kacang, Buah, Telur dan beras, mengatakan bahan-bahan pangan yang disuplaynya berkualitas baik atau Medium semua sesuai spesifikasi Pedum (pedoman umum program BPNT).

Namun, dalam praktek penyaluran dari Agen ke KPM jenis beras broken (kwalitas buruk) seperti yang disampaikan pada bulan Juni, kami kurang mengetahui sebab komoditi dari kami bagus sesuai spesifikasi yang ada.

Sebetulnya kami selaku suplier berkeinginan untuk mengetahui situasi saat penyaluran. Semua dihandle oleh Rohman, karena kami tidak diperbolehkan oleh Rohman untuk turun kelapangan saat penyaluran.

Saat ditanya, bagaimana kronologi Munir Agen e- Warung desa Baduwanar kecamatan Pucuk bisa melakukan pengadaan komoditi BPNT sendiri, beda dengan Agen-agen yang lain di Kecamatan Pucuk. Berkaitan dengan itu kami tidak tahu menahu mas,” tambah Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari yang disampaikan oleh Margono Jaya Putra selaku Sekretaris Dinas Sosial ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini pihak Dinas Sosial masih melakukan rapat dengan pihak Bank BNI. Dan besuk segera akan dilakukan kroscek ke lapangan sebagai bentuk monev (monitoring dan evaluasi).

“Bilamana nanti hal tersebut memang benar, pihak Dinas akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

( AS )

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago