KOTABARU,kabarone.com- Catatan hasil curah pendapat urun rembuk tentang Tambang Pulau Laut beberapa waktu lalu kini di bawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang pimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin 21/2/2022.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, dari 10 poin yang di sampaikan oleh peserta urun rembuk nantinya akan di sampaikan ke pihak Provinsi, karena ini merupakan kewenangan Provinsi dan Pusat, DPRD Kotabaru hanya bisa meminta untuk di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait permintaan yang layangkan oleh masyarakat.
Di antaranya ada beberapa lahan masyarakat seperti lahan pertanian, perkebunan, perkantoran dan pemukiman yang masuk dalam wilayah IUP dan masyarakat meminta di keluarkan dari IUP Sebuku Group dan tidak di lakukan pertambangan terhadap fasilitas-fasilitas yang di maksud, ujar Syairi.
Sementara ini dari laporan pihak Tenaga Kerja bahwa rekrutmen tenaga kerja yang diterima sudah mencapai 71% yang di sampaikan oleh pihak STC kepada Dinas Tenaga kerja Kotabaru, mudah- mudahan ini lokal Kabupaten Kotabaru karena itu tertuang dalam MOU.
Terkait hal- hal lain seperti CD CSR perusahaan yang di realisasikan dan ada beberapa program yang di sampaikan, harapan kami kepada pemerintah daerah kembali membuka forum CD CSR, dimana nanti forum ini tujuannya untuk sinkronisasi pemerintah daerah dan program CSR perusahaan, harapnya.
Sementara Advokat senior Kotabaru Noor Ipansyah, S.H, M.Hum mengatakan, AMDAL PT Silo di tahun 2010 itu tidak ada tertuang di dokumen Amdal untuk Blasting, tapi hanya untuk kebutuhan sendiri, pabrik smelter/bijih besi dan pengerjaannyapun tidak terkumpul dalam satu titik.
Kata Ipan, Amdal ini sangat penting untuk tolak ukur, sudah sejauh mana pihak perusahaan melakukan evaluasi, karena di dokumen itu di ketahui berapa metrik ton batubara yang di keluarkan, dan berapa lahan yang akan di buka termasuk dampaknya.
Intinya Blasting tidak ada di dokumen Amdal ditahun 2010, dan ini harus di revisi karena mengingat tidak ada ke jelasan atau gelap, ungkap Noor Ipansyah.(HRB)
Penulis; Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…