Hukum

Sidang Kedua Dugaan Malpraktek Sunat Dengan Terdakwa Seorang ASN Digelar PN Pangkalpinang

Pangkalpinang, Kabar One.com – Perkara dugaan Malpraktek sunat yang menyebabkan cacat permanen pada kemaluan korban dengan terdakwa bernama Tamrin seorang ASN Golongan lll D yang bekerja di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang (Babel), pada Kamis (21/4/2022) memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistianto. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Noviandari. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi – saksi dari pihak korban. Kedua saksi yaitu Dea Oktafia yang adalah ibu korban, dan Yuda Wastuti yang merupakan nenek korban. Sementara Tamrin didampingi oleh tim pengacara dari Kantor Lawyer Iwan Prahara and Patners.

Dea Oktafia dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa dia berkenalan dengan terdakwa melalui media sosial yaitu postingan OLX facebook dan postingan Diah Febrianti. Sebelumnya memang Dea ingin menyunat kedua orang anaknya. Dan guna keperluan itu ia mencari yang dinilai ahli melalui laman facebook, google.

Dari laman facebook ini kemudian ditemukan iklan sunat/khitan bernama Rumah Sunat Babel dengan tehnik lem sinar laser dan sebagainya. “saya kenal dengan terdakwa lewat media sosial, yaitu OLX facebook dan postingan diah Febrianti yg membuat iklan tentang penyunatan. Sebelumnya sama sekali tidak kenal, “ujar Dea.

Kemudian Dea menghubungi nomor kontak dalam iklan, menanyakan tentang fasilitas penyunatan. Terdakwa menawarkan untuk datang kealamat Dea. Tamrin kemudian datang pada tanggal 13 Juni 2021. Dan disepakati dengan biaya sunat sebesar Rp 1 juta peranak, atau Rp 2 juta untuk dua orang anak dan mendapatkan mainan mobil-mobilan remote.

Sementara saksi Yuda Wastuti, mengatakan pada saat proses pelaksanaan sunat, dia turut hadir dan menyaksikan secara langsung. Untuk cucunya yang pertama proses sunat berjalan lancar. Namun ketika giliran cucunya yang kedua, atau sebut saja Kumbang terjadi hal yang tidak diinginkan, yaitu terpotongnya kepala penis kumbang. Akibatnya, kumbang menjerit kesakitan dan darah terlihat mengalir deras.

Yuda sempat panik, karena kaget melihat pendarahan cukup banyak. Menurut Yuda, terlihat kepala penis Kumbang terpotong cukup dalam. Namun Yuda berusaha ditenangkan oleh Tamrin bahwa hal itu tidak masalah. Oleh Tamrin luka terpotong karena sinar laser pada penis Kumbang kemudian langsung dijahit, disuntik dan dijahit lagi.

Tetapi karena sakit kumbang terus menjerit, dan terjadi pendarahan berterusan. Yuda kemudian minta Tamrin membawa Kumbang ke rumah sakit, tetapi tampaknya Tamrin enggan. Setelah didesak, barulah kemudian Kumbang dibawakan ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Di RSUD Depati Hamzah, oleh tim medis siang itu dijahit kembali luka terpotong yang masih menganga. Dan hingga malam hari pendarahan tidak berhenti yang kemudian diambil tindakan operasi oleh dokter bedah untuk mengobati luka tersebut.

“Di RSUD penis kumbang dioperasi kembali oleh pihak dokter bedah malam harinya. Semua tindakan kegiatan proses operasi, Tamrin yang mengurusi, “ujar Yuda. Lebih jauh dikatakan Yuda, pihaknya kemudian mengetahui ternyata saluran kemih Kumbang telah terpotong, berdasarkan pernyataan salah seorang dokter bedah. Keterangan dokter bedah ini diucapkan didepan Dea, Yuda dan juga Tamrin.

“Dari keterangan dokter bedahlah kami kemudian tahu, ternyata saluran kemih kumbang terpotong oleh sebab penyunatan, “ujar Yuda. Di RSUD Depati Hamzah ini, Kumbang harus rawat inap hingga 5 malam. Karena masih belum sembuh dan kateter yg terpasang pada alat kemaluan kumbang terjadi infeksi, sekitar sebulan pihaknya harus bolak-balik ke RSUD Depati Hamzah berdasarkan surat rujukan dokter bedah yang menanganinya.

Keadaan Kumbang mengeluarkan air seninya kecil seperti lidi. Kemudian dokter bedah memberikan rujukan berobat Kumbang ke RS Siloam untuk pemeriksaan ulang karena hasil operasi gagal. “Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pihak dokter mengatakan operasi yang dilakukan sebelumnya gagal, “papar Yuda.

Dalam persidangan ini, saksi Yuda juga menyoroti terkait alat bukti berupa peralatan sunat yang ditunjukan JPU, yang menurutnya kurang lengkap. . “peralatan sunatnya masih ada yang kurang, “ujarnya. Yuda juga keberatan atas pasal 360 ayat 2 yang diancamkan pada terdakwa. Dalam persidangan ini, Yuda juga berkesempatan menunjukan sejumlah foto keadaan bentuk penis Kumbang yang sudah tidak normal lagi.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyanggah keterangan saksi. Tamrin kemudian menjelaskan bahwa kemaluan korban tidak terpotong, tetapi luka karena tersayat. Mengenai tudingan dia enggan membawa kerumah sakit, menurut Tamrin justru dialah yang berinisiatif untuk membawa korban ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Didepan Majelis Hakim Tamrin juga berjanji untuk membantu proses pengobatan korban sampai sembuh. “Saya akan bertanggung jawab untuk membantu korban sampai sembuh, “katanya. Pernyataan tersebut tampaknya masih ditolak pihak keluarga dari korban. Persidangan selanjutnya masih akan dilanjutkan pada minggu depan. (Suh)

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

5 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago