Kurir Narkotika Jaringan Internasional Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum924 views

Kabarone.com, Jakarta – Terdakwa kurir sabu yang tertangkap membawa barang bukti seberat 7 kg, Riyadi dituntut hukuman mati oleh JPU. Mendengar tuntutan itu, mereka tidak berkomentar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Terdakwa Riyadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Arifin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Riayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika internasional.

“Terdakwa Riyadi terbukti memiliki narkotika jaringan internasional yang beratnya lebih dari 7 kg,” kata Arifin saat membacakan berkas putusan di hadapan terdakwa dipimpin Arifin. Namun Majelis Hakim menjatuhi terdakwa Riyaldi dengan hukuman 20 tahun penjara denda 1 miliyar subdider 3 bulan kurungan.

“Memutuskan menjatuhi terdakwa Riyaldi dengan hukuman 20 tahun penjara denda 1 miliyar subdider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan majelis Hakim Arifin, Jaksa Penuntut Umum Tatang yang menangani perkara tersebut mengatakan akan banding. Hal itu diungkapkan Tatang saat dipintai komentar atas putusan tersebut kepada kabarone usai persidangan.

Sementara terdakwa mengatakan “Alhamdullah” atas putusan itu dan terlihat menarik napas panjang setelah pembacaan vonis tersebut.Sidang ini digelar. “Itu yang terbaik buat dia,” kata kuasa hukum terdakwa Riyadi, Rohtua.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal sempat kaget saat ditanyakan tentang putusan kasus kepemilikan 7 kg narkoba yang divonis seumur hidup oleh Jaksa namun hakim hanya menjatuhi memvonis 20 tahun penjara. “siapa hakimnya?” Tanya Gusrizal kepada wartawan. “Pak Arifin pak,” jawab wartawan.(Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *