JAKARTA,Kabar One.com – Warga Muara Angke mengeluhkan proyek Sumber Daya Air provinsi DKI Jakarta. Pembangunan Polder/ Kolam Retensi Muara Angke di waduk kawasan Kampung Nelayan Muara Angke RW. 01, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang dikerjakan oleh PT. RJ menuai protes dari warga di kawasan itu.
Pasalnya proyek dengan menggunakan alat berat tidak berkoordinasi dalam pengerjaanny, serta ada dampak mengakibatkan 2 (dua) rumah mengalami rusak. Persoalan kian bertambah meruncing, karena keberadaan pembangunan itu tidak melibatkan masyarakat, RT/RW maupun lingkungan sekitar proyek, termasuk kepala Pemerintah di kelurahan Pluit. Warga, bahkan anggota dewan melakukan protes pun tidak ada tanggapan alias tak digubris.
Abdul Karim, Ketua RW. 01 Kelurahan Pluit mengatakan, menyikapi persoalan lingkungan didalam pembangunan Polder/ Kolam Retensi Muara Angke di waduk kawasan Kampung Nelayan, menyatakan keluhan warga sudah kepada Saudara Dika selalu Humas PT. RJ dan akan disampaikan kepada pimpinannya, hingga Saat ini belum ada tindak Lanjut.
Demikianpun menurut Mansur selaku ketua FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kelurahan Pluit, beliau mengatakan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini, mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Yang sampai Saat ini selama 2 bulan lebih Proyek berjalan tidak terpasang terkesan tertutup.
Pasalnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Yakni, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. (Red)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…