Kabarone.com,Lamongan – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) Agus Budi Hartono, (47), yang beralamat di Dusun Lalangon RT 3/2 Lalangon, Kecamatan Manding, Kabuapaten Sumenep dan perempuan tidak dikenal
telah diduga melakukan tindakan pengeroyokan kepada seorang warga sipil, yakni Puput Karsinwati (38), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan oleh korban ke SPKT Mapolsek Sambeng (05/09). Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP7B09 IX / 2019 / JATIM RES LAMONGAN SAMBENG, tanggal 05 September 2019 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana !
Sementara, Puput Karsinwati pelapor yang juga korban saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ” Awal mula kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama saksi Umar Wijaya (50) yang juga kuasa hukumnya. Menurutnya, Pengadilan Agama Lamongan, Sebagai rangkaian dari proses persidangan, Majelis Pengadilan Agama (PA) melaksanakan descente atau sidang pemeriksaan setempat (PS).
” Setelah saya dari kantor desa menuju rumah korban, untuk menyambut kedatangan tim PS dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan untuk melakukan Penijauan Lokasi (PS) sebagai obyek yang diajukan gugatan harta gono-gini tersebut.
Saat itu setelah kami turun dari sepeda motor, langsung diserang dengan cara di keroyok oleh Agus Hartono dan
perempuan yang tidak saya dikenal. Saya dijambak dan lengan bagian kanan saya diplintir, muka saya dicakar-cakar lalu didorong kemudian saya ditendang oleh Agus yang menggunakan pakaian dinas lengkap TNI AL berdinas di Satuan Kapal Cepat (Satkat) Perak ujung Surabaya. Waktu itu saya cuma bersama kuasa hukum yang mendampingi saya dalam gugatan harta gono gini yang telah terjadi di Pengadilan Agama Lamongan.
” Salah saya itu apa, dia datang ke rumah saya kan sebagai tamu, lah kok tiba-tiba malah mengeroyok saya. Karena dari pengeroyokan tersebut sekujur tubuh saya sakit, baik di muka saya, lengan kanan, dada sesak dan kepala saya benar-benar sakit terasa retak. Akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambeng”, ujar Puput Karsinwati yang mantan istri Agus Budi Hartono tersebut.
” Selain itu, semenjak saya menjadi istrinya selama 17 tahun yang ada hanyala selalu tersakiti, anak kandung Agus dari pernikahan sebelumnya yang sejak kecil bahkan masih belum sekolah PAUD hingga SMA saya yang merawatnya, sejak kecil dan saya anggap anak sendiri bahkan sampai kuliah semester awal dan akhirnya sekarang anak tersebut disuruh pindah ke kampung kelahiran ayahnya,” tuturnya.
Puput Karsinwati dengan penuh harapan dan meminta, supaya laporannya di kepolisian itu di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, pihaknya benar-benar merasa tidak terima atas pengeroyokan yang di lakukan oleh Agus dan perempuan yang tidak di kenalnya itu agar di proses secara hukum.
Kuasa Hukum pelapor Umar Wijaya, SH, MH. yang juga sebagai saksi kunci, mengatakan, pada saat kejadian pengeroyokan tersebut, ia membenarkan bahwa telah diketahui oknum anggota TNI AL yang juga mantan suaminya itu memakai pakaian seragam dinas lengkap. Jumat (06/09).
Menurut keterangan saksi, awal mulanya datang mobil dan parkir di halaman rumah korban, setelah dari kantor desa korban kemudian menghampiri mobil tersebut. Setelah mengetahui yang datang adalah mantan suaminya, mereka langsung terjadi percekcokan mulut, dengan mantan suaminya, Agus Budi Hartono menendang perut korban dengan menggunakan kaki dan juga menarik bahu tangannya.
Kemudian, datang perempuan tidak di kenal dan langsung ikut melakukan penganiayaan dengan cara menjambak dan mencakar muka korban, sehingga korban mengalami luka pada muka dan tangan, atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sambeng. Karena saya sebagai kuasa hukum pelapor saudara Puput Karsinwati, maka perkara akan saya tindak lanjuti sesuai dengan alur hukum yang berlaku”, tandas Umar Wijaya.
Dijelaskannya, saat ini sudah dalam proses di Polsek Sambeng, di antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sudah masing-masing melaporkan tentang peristiwa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia berharap, persoalan pengeroyokan ini agar benar-benar di tangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sebagai kuasa hukum korban, pihaknya akan mengawal kasus ini secara tuntas dan korban benar-benar mendapatkan keadilan”, pungkasnya (*).