Hukum

JPU Dinilai Tidak Jujur Menyusun Tuntutan, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan Diduga Palsu Dijadikan Alat Bukti dan Perkara Sudah Pernah Disidangkan Tidak Dipertimbangkan

Jakarta ,Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), dinilai tidak jujur dalam menyusun tuntutannya (requisitor) terhadap perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin melibatkan terdakwa Herman Yusuf.

Pasalnya, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan produk oknum panitera PN Jakarta Utara yang diduga palsu dijadikan sebagai alat bukti. Sementara JPU menuntut terdakwa tidak mempertimbangkan keterangan saksi fakta mantan pegawai juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dimana dalam persidangan mengatakan tidak pernah menandatangani alat bukti berupa Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan sehingga alat bukti pengangkatan sita jaminan itu diduga palsu.

JPU juga dinilai telah mengesampingkan unsur Nebis In Idem sebab perkara No.05/Pid.B/2022.PN.Jkt.Utr, terdakwa Herman Yusuf, didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah pernah disidangkan. Pelapornya Suseno Halim, disidangkan tahun 2013 sesuai perkara No.1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, dengan dakwaan yang sama Pasal 167 ayat (1) KUHP, terdakwanya Herman Yusuf, objek perkara yang sama, terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT 011 RW 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Selain itu JPU juga dinilai telah menabrak KUHP Pasal 76 ayat 1 dan SEMA No.3 tahun 2002.

Dalam surat tuntutannya JPU tidak mempertimbangkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut yang dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas (Ontslag Van vervolging). Namun, walau putusan Pidana tahun 2013 itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi saat ini JPU masih menuntut terdakwa Herman Yusuf dalam perkara yang sama Pasal 167 KUHP. JPU meminta kepada majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro didampingi hakim anggota H.Simarmata dan Bukoro, supaya menghukum Herman Yusuf selama 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Herman Yusuf terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 167 ayat (1) KUHP. Hal itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli yang terungkap dalam persidangan, oleh karena itu Herman Yusuf harus dihukum sesuai perbuatannya. JPU menyebutkan, sebagaimana alat bukti dalam berkas perkara berupa, foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Suseno Halim, satu bundel putusan Mahkamah Agung (MA) perkara perdata, terlampir dalam berkas perkara, ucap JPU di PN Jakarta Utara, 7/5/2022.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa Herman Yusuf tidak menyerahkan satu unit rumah tinggal yang ditempatinya kepada pelapor Suseno Halim dengan sukarela. Sesuai putusan Perdata Perbuatan Melawan Hukum No.522 telah berkekuatan hukum tetap, memerintahkan Suseno Halim untuk membayar uang sebesar 590 juta rupiah sekaligus secara tunai. Menurut JPU, uang yang disetorkan Suseno Halim ke kas PN Jakarta Utara sudah diambil Herman Yusuf, sesuai berita acara pengambilan uang dan ditandatangani Herman Yusuf. Namun uang muka pembelian rumah sudah dicairkan akan tetapi Herman Yusuf belum juga mengembalikan rumah yang ditempatinya ke Suseno Halim, sehingga perbuatan terdakwa telah terbukti, kata Dyofa.

JPU mengakui dalam tuntutannya, bahwa pelapor Suseno Halim pernah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Utara, untuk melakukan eksekusi Pengosongan terhadap satu unit rumah yang ditempati Herman Yusuf. Namun kata JPU permohonan  ditolak tidak dikabulkan ketua Pengadilan sebab dalam amar putusan Mahkamah Agung tidak ada dituangkan untuk mengosongkan rumah tersebut, ungkap Jaksa.

Menyikapi tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa Advokat Aidi Johan SH, Yona SH dan Rekan usai persidangan menyampaikan ada tiga hal yang tidak masuk akal dalam tuntutan JPU tersebut yang pertama :

1. Bahwa alat bukti fotocopy sertifikat HGB atas nama Suseno Halim, masa berlakunya sudah mati sehingga masuk kategori tidak berguna. Selama klain kami Herman Yusuf tidak menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan yang sebelumnya telah diletakkan di PN Jakarta Utara, maka Sita Jaminan tersebut masih tetap melekat, sehingga asli Sertifikat HGB tersebut tidak bisa diperpanjang.

2. Tuntutan JPU mengada ada yang menyatakan Herman Yusuf telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin. Bagaimana Herman Yusuf bisa dibilang memasuki pekarangan orang tanpa ijin, sementara Herman Yusuf dan keluarga tinggal di rumah itu dan belum pernah pindah sejak uang muka di transfer sebesar 440 juta rupiah pada tahun 2008. Menurut penasehat hukum sejak tahun 2008 sampai 2017, uang muka pembelian rumah digunakan Suseno Halim tidak dikembalikan secara sukarela. Berapa jumlah bunga uang segitu banyak di Bank selama 9 tahun dinikmati Suseno Halim, namun mengapa JPU mengatakan Herman Yusuf memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan seharusnya mengembalikan rumah itu dengan sukarela.

Dalam hal ini kata penasehat hukum terdakwa, JPU diduga telah diperdaya sesuatu dan memiliki kepentingan dalam perkara aquo tersebut, sehingga memaksakan berkas perkara yang sudah pernah disidangkan tersebut disidangkan kembali.

3. Berkas perkara yang disidangkan kedua kali ini sarat dugaan dipaksakan JPU sebab, sudah pernah disidangkan dan sesuai putusan MA, Herman Yusuf dibebaskan dari tuntutan JPU Pasal 167 ayat (1) KUHP, tapi kini Kembali dituntut dalam pasal yang sama, sehingga secara hukum Pidana memiliki unsur Ne Bis In Idem dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1.

“Dalam perkara yang sama seseorang tidak bisa dituntut dua kali. Oleh karena itu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua kali ini diminta supaya menolak seluruhnya dakwaan dan tuntutan JPU. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula,” ucap Aidi Johan.

Ditambahkan, berkaitan dengan berkas Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan yang disebut sebut JPU telah ditandatangani Herman Yusuf, itu semuanya tidak benar, sebab klain kami belum pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tersebut. “Berita acara tersebut bukan produk Pengadilan sebab tanpa surat Penetapan perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi produk oknum Panitera sehingga diduga palsu.

Dimana dugaan palsunya Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan itu berdasarkan keterangan saksi fakta dalam persidangan yang disampaikan Sarman mantan PNS pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara, yang mengaku tidak pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara Herman Yusuf atas bangunan satu unit rumah yang ditempati Herman Yusuf. Anehnya, keterangan saksi fakta pegawai Pengadilan itu tidak dituangkan JPU dalam tuntutannya.

“JPU dinilai tidak jujur melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya dan tidak jujur dalam menyusun tuntutannya, sehingga tuntutan tersebut sangat berdampak terhadap harkat dan martabat Herman Yusuf dan keluarganya” kata Aidi Johan 7/6/2022.

Penulis : P.Sianturiĺ

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago