Hukum

Korban Dugaan Investasi Bodong Minta Majelis Hakim PN Jakarta Utara Hukum Berat 4 Terdakwa Bos PT.Limeme Group Indonesia

Jakarta Kabarone.com,Korban dugaan Penipuan dan atau Penggelapan dana nasabah investasi bodong berharap supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum berat 4 terdakwa yakni; Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent.

Hukuman yang setimpal layak diberikan terhadap terdakwa yang berkedok bisnis investasi Alat Kesehatan (Alkes), supaya membuat para terdakwa jera dalam melakukan bisnis ilegal serupa dan supaya tidak mengulangi perbuatannya yang berakibat kepada penderitaan orang lain. Hal itu disampaikan korban dugaan penipuan dan atau penggelapan suntik modal Alkes di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kiranya dapat bertindak profesional, transparan dan adil dalam menyidangkan dugaan investasi fiktip tersebut, serta majelis hakim juga dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap ke empat terdakwa untuk memberikan efek jera. Sementara korban memohon agar barang bukti yang sudah ada sampai saat ini, supaya dikembalikan kepada korban untuk mengurangi beban kerugian yang telah derita atas perbuatan para terdakwa,”ujar korban Ricky Tratama Cs, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya di PN Jakarta Utara, 20/6/2022.

Terkait eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU, korban menyampaikan, persidangan ini kami percayakan saja kepada JPU dan majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut. Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum, terdakwa dikatakan tidak membayar uang kepada korban karena ada keterlambatan pembayaran dari pihak ke tiga. Menurut korban, pernyataan pihak ketiga yang dimaksud terdakwa dalam eksepsi penasehat hukumnya itu siapa. “Perusahaan terdakwa kan tidak melakukan aktivitas apa apa, sehingga siapa yang dimaksud terdakwa pihak ketiga, pihak ketiga yang disampaikan tersebut kami harapkan dapat dibuka dan ditunjukkan terdakwa dalam persidangan pemeriksaan saksi berikutnya,” ucap korban didampingi kuasa hukumnya, 20/6/2022.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suratno, didampingi dua hakim anggota itu, dalam dakwaan JPU mengatakan, perkara investasi Alkes yang diduga fiktip itu telah merugikan para korban sebesar 109 miliar rupiah. Perkara melibatkan bos atau Direktur PT.Limeme Group Indonesia yakni terdakwa Kevin Lime.

Untuk memperlancar aksinya, agar dipercaya para nasabah atau investor, Kevin berperan sebagai Bos perusahaan dan mengaku kepada korban mengenal banyak pejabat-pejabat negara bahkan sering memfosting foto-foto dengan beberapa pejabat.

Terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT.Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten. Sementara Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.Limeme Group Indoensia. Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Para terdakwa menurut JPU, melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP.

Dalam menjalankan usahanya, para terdakwa memberikan iming iming dan janji janji persenan keuntungan terhadap korban agar mau berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19, tahun 2021 lalu. Sehingga korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa. Sementara investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan.

Korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri sementara para terdakwa selalu beralasan kalau ditanya korban. Terdakwa beralasan sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait. 
Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak mengembalikan dan tidak mencairkan dana yang disetorkan para korban.

Karena para terdakwa tidak menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai 109 miliar rupiah, sehingga para korban Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, melaporkan Kevin Lime bos PT.LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.

Menanggapi dakwaan JPU, dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa Advokad Ronny Hakim dan Associate, menyampaikan dakwaan JPU tidak cermat sebagaimana Pasal 143 KUHAP dan perkara yang dialami pata terdakwa merupakan perdata bukan pidana, ucapnya dalam eksepsinya.

Menyikapi eksepsi tersebut, JPU Subhan dan Ari Sulton, mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat, teliti dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP.

“Eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya akan kami tangapi dengan tertulis dalam persidangan kedepan, ucap JPU Subhan, 20/6/2022.
 
Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

50 mins ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

13 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

14 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

14 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

17 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

23 hours ago