Jakarta kabarone.com: Warga RT 011 / RW 02 gelar Kerja bakti dalam rangka Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah (PGJSS) menyambut Jakarta Hajatan 2022.
Melalui kegiatan aksi ini bersih-bersih akan pentingnya memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan memilah sampah dengan tepat antara sampah plastik dan sampah kemasan ungkap nunung salah satu pengurus RT 0011 /RW 02 Kelurahan petojo utara jakarta pusat.
Sebuah gerakan sosial yang bertujuan mengajak setiap warga untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sekitar RT 011/RW 02 dijalan pembangunan 2/2 Kelurhan petojo utara jakarta pusat menjadi lebih bersih melalui kegiatan bersih-bersih yang diadakan warga wilayah itu khususnya RT 011/RW02 kelurahan petojo utara sabtu 25/6 2022.
Nunung menambahkan tujuan pemilahan sampah organik dan non organik:
1. Membuat Hidup lebih sehat.
2. Menghindari penumpukan sampah.
3. Karena Sampah menumpuk menjadi sarang bakteri dan kuman penyebab utama penyakit.
4. Membuat sampah lebih ramah lingkungan.
5. Membantu Petugas Sampah Gerobak saat penhangkutan.
6. Memudahkan proses pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir ( TPA ).
“sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW, dengan harapan bahwa pola pengelolaan sampah ini menjadi makin terinternalisasi dan menjadi kebiasaan baik yang pada akhirnya menjadi budaya baru warga Jakarta dalam memilah dan Mengurangi sampah .tutup (sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…