Bandung,Kabar One.com-Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri masih marak di Indonesia, mareka dikirim ke Luar Negeri secara Illegal menjadi budak belian d Arab Saudi, hal demikian yang dialami oleh KOKOM KOMARIAH asal Bandung.
Saat ini KOKOM KOMARIAH mengeluh betapa beratnya bekerja di Arab Saudi, karena karakter orang arab berbeda dengan orang Indonesia, saat ini KOKOM bekerja dirumah majikan yang memiliki 3 orang anak diantaranya usia 12 tahun 8 tahun dan 8 bulan.
Ketiga anak majikan ini harus menjadi tanggungjawab KOKOM untuk menjaganya dari pagi harus mengurus dan mengantar jemput sekolah bila malam mengurus anak yang balita terkadang hingga larut malam belum lagi sering mendapat tekanan orang tua majikan.
Nasib KOKOM memang kurang beruntung, dalam pengaduannya merasa tidak tahan dengan pekerjaan yang dialami, bila kedua majikan sangat baik namun orang tua dari majikan lelaki yang selalu membuat masalah terhadap KOKOM sehingga pekerjaan semakin berat dirasakan.
KOKOM asal Bandung direkrut menjadi Pekerja Migran oleh Ibu LATIFAH di Condet Jakarta Timur selanjutnya diserahkan oleh MUHAMAD diduga Warga Negara Asing (WNA) kewarganegraan Palestina lalu KOKOM di proses ke Arab saudi dengan Nomor Paspor C9064854.
Penempatan KOKOM diduga secara Illegal karena saat ini penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi sedang masa moratorium ungkap DARTIM salah saktu Aktifis penggerak Perlindungan Migran Indonesia saat di wawancara oleh media online Kabarone.com.
Para pelaku pengiriman KOKOM diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ujar DARTIM menegaskan.
Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian RI agar segear dilakukan penindakan hukum ujar DARTIM Menegaskan.
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…