Hukum

DITEMPATKAN SECARA ILLEGAL PEKERJA MIGRAN ASAL KARAWANG DIPERLAKUKAN KASAR OLEH MAJIKAN

Karawang, kabarone.com Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal karawang mengeluh atas nasib yang dialami, pasalnya saat dirumah majikan mendapat perlakuan tidak baik dari majikan bukan hanya makian pukulan sering dialami, begitu penuturan dari Abdul suami dari Yanti.

Pada kisaran bulan Nopember 2021 Yanti direkrut oleh Encas asal Karawang lalu diserahkan pada H Ade asal Karawang selanjutnya dibawa ke condet untuk cek kesehatan di Klinik Avida yang beralamat di Jl. Raya Condet Balekambang, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur, dimana selama proses penempatan keluar Negeri Yanti tidak pernah mendapat pelatihan dan tidak mengetahui secara pasti Perusahaan yang telah memproses dirinya.

Abdul suami dari Yanti menerima keluhan yang dialami oleh istrinya selain mendapat perlakuan kasar juga sering mendapatkan pukulan dari majikan saat bekerja di Abudhabi, hal tersebut telah disampaikan pada petugas rekrut Encas, namun tidak ditanggapi secara serius.

Budi Mulyono alias Butho salah satu Penggiat Perlindungan Migran Indonesia menerangkan yanti adalah orang yang tidak mengetahui sistim penempatan luar Negeri oleh karenanya sangat tertarik oleh bujuk raju para mafia sindikat Penempatan Orang ke Luar Negeri hal tersebut dimanfaatkan oleh Encas dan H Ade sebagai pelaku jaringan penempatan PMI secara Illegal.

Pengiriman yanti ke Negara Abudhabi diduga secara Illegal karena saat ini Negara tersebut sedang masa moratorium atau penghentian pengiriman pekerja ke Luar Negeri tentunya Yanti akan sulit mendapat perlindungan baik di dalam atau di Luar Negeri ujar Butho saat diwawancara media online Kabarone.com

Lebih lanjut Butho menerangkan para pelaku pengiriman Yanti diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ujar Butho menegaskan.

Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian RI agar segear dilakukan penindakan hukum ujar Butho Menegaskan.(****).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

9 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

10 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago